Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan upaya proteksi bagi petani ketika menghadapi gagal panen. AUTP memberikan proteksi berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"AUTP merupakan program proteksi bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti AUTP, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.
Petani di Dusun Klampisan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kali ini tengah dilanda rasa khawatir. Serangan hama wereng terus menggila yang bisa menyebabkan gagal panen.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani di Jombang mengikuti Program AUTP), agar terlepas dari kerugian ketika terjadi gagal panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, selain program proteksi, AUTP juga menjaga produktivitas pertanian. Dengan AUTP, petani tetap dapat terus berproduksi, sehingga tak mengganggu pendapatan mereka.
"Produktivitas pertanian akan terus terjaga ketika petani mengikuti program AUTP. Mereka akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.
Selain itu, Program AUTP juga menjaga tingkat kesejahteraan petani. Pertanggungan yang diberikan akan menghindarkan petani dari kerugian akibat gagal panen.
"Petani tetap dapat mengusahakan budidaya pertanian mereka, sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga terjamin dengan program AUTP," papar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menuturkan, petani cukup membayar premi Rp36 ribu per hektare per musim ketika mengasuransikan lahan mereka. Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
Baca Juga: Jaga Pangan di Masa Pandemi, Kementan Realisasikan Bengkel Alsintan
"Program AUTP ini kaya manfaat untuk petani. Premi yang mesti dibayarkan petani pun cukup ringan," papar Indah.
Untuk mengikuti program AUTP, petani diwajibkan mengikuti bergabung dengan kelompok tani terlebih dahulu. Setelah itu, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Berita Terkait
-
Mentan: Lewati 4.0, Pertanian akan Tetap Jadi Sektor Penting di Era 5.0
-
Kunjungi Agriculture War Room, Moeldoko Bangga Kemajuan Sektor Pertanian Indonesia
-
Ditjen PSP Kementan Tandatangani Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
-
Dorong Kinerja Ekspor Pertanian, Kementan Siapkan Aplikasi IMACE
-
Kementan Kawal Petani Purwakarta Kendalikan Tikus
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!
-
Purbaya Kukuh soal Peringatan Luhut, Tetap Potong Anggaran MBG Jika Tak Terserap
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!