Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengusulkan program perumahan lewat aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid mengatakan, melalui aplikasi SIBARU, Pemda bisa mengajukan usulan program perumahan tanpa harus datang ke kantor pusat, terlebih saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini kami tetap menerima usulan bantuan perumahan dari pemerintah daerah lewat Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU),” ujar Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Menurut Khalawi, Kementerian PUPR akan terus mendorong pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak huni adalah melalui pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
Melalui Program Sejuta Rumah, imbuhnya, pemerintah mendorong gerakan bersama antar pemangku kepentingan bidang perumahan untuk meningkatkan jumlah pembangunan rumah di Indonesia. Rumah yang layak huni juga dinilai mampu meningkatkan Kesehatan masyarakat agar bisa terhindar dari paparan virus Covid-19.
“SIBARU akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengusulkan usulan bantuan perumahan kepada Kementerian PUPR. Selain tidak perlu bertatap muka atau mengajukan proposal secara langsung, lewat sistem tersebut kami ingin koordinasi program perumahan tetap berjalan, memangkas waktu dan pengajuan proposal serta mendorong pengawasan program perumahan untuk masyarakat di daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Khalawi menjelaskan, SIBARU merupakan inovasi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk mengajak pemerintah daerah untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan Program Satu Juta Rumah di seluruh Indonesia di masa pandemi ini. Sebab, pembangunan rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi, SIBARU mengintegrasikan seluruh sistem perumahan yang ada ada saat ini seperti Sistem Informasi Rumah Susun (Sirusun), Sistem Informasi Rumah Khusus (Sirusus), Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (SiRUK) dan E-RTLH. Pemerintah daerah dapat mengakses aplikasi SIBARU melalui mesin pencari (browser internet) dengan mengetikkan laman sibaru.perumahan.pu.go.id atau dengan mengklik tombol SIBARU pada bagian aplikasi di website Direktorat Jenderal Perumahan yakni www.perumahan.pu.go.id.
Kementerian PUPR memanfaatkan SIBARU untuk mengawasi kondisi perumahan pembangunan perumahan yang dibangun baik fisik bangunan dan kualitasnya. Selain itu juga memantau pergerakan pembangunan perumahan di daerah khususnya untuk mendorong capaian Program Satu Juta Rumah.
Baca Juga: Komisi V Minta Anggaran Kementerian PUPR Bersifat Realistis
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi terkait SIBARU ini, pemerintah daerah dapat menghubungi Koordinator Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Gedung G Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110.
“Aplikasi SIBARU juga memiliki saluran bantuan atau helpdesk terkait pengusulan bantuan perumahan. Apabila pemerintah daerah ingin bertanya terkait pengusulan bantuan perumahan dapat menghubungi hotline aplikasi SIBARU di nomor handphone 0821 2267 7894 (via chat Whatsapp pada hari kerja dan jam kerja) atau via email ke datinperumahan@pu.go.id,” terangnya.
Berita Terkait
-
PUPR: Pengembangan Rumah Skala Besar di Tangerang Mendesak Dilakukan
-
Masa Pandemi, PUPR Minta Layanan Informasi Perumahan pada Publik Ditingkatkan
-
Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Santri di Sulut
-
PUPR Tengah Jajaki Pembangungan Kota Mandiri Tukang Indonesia di Desa Tajur
-
Kota Lama Kesawan akan Ditata Lebih Menarik, Bobby: Itu Impian Kita!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum