Suara.com - Reiner Bonifasius Rahardja yang dikenal sebagai motivator bisnis dan pernah tercatat sebagai CEO Tokoin harus menghadapi laporan pidana karena diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang terhadap para korban.
Para mitra korban melaporkan Reiner Rahardja ke Mabes Polri terkait dua kasus yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi kripto dan dana investasi kapal ikan.
Sosok Reiner selama ini dikenal sebagai pengusaha muda sukses yang telah membangun pusat pelatihan wirausaha, dia pun tercatat pernah menduduki posisi CEO Tokoin.
Kuasa Hukum korban Sendi Sanjaya, S.H., M.H. dari Sendi Sanjaya & Partners Law Office mengungkapkan korban terdiri dari 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.
“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” kata Sendi ditulis Jumat (16/7/2021).
Reiner di duga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Karena itu, menurut kami ini jelas ada pidana nya,” lanjut Sendi.
Dia mengatakan untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp 410 per koin untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp 490 per koin.
Reiner, sebut Sendi, menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Para korban Reiner itupun mentransfer dana yang jika di total mencapai Rp 5.955.000.000.
Baca Juga: Menang Trading Crypto Modal Recehan Dapat Mobil dari Indodax
“Para korban semakin percaya karena saat itu Reiner memiliki kedudukan sebagai CEO Tokoin. Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika di total memang cukup besar,” kata Sendi.
Adapun setelah dana tersebut di transfer, Terlapor telah mengirimkan koin Krypto sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% (enam puluh lima persen) belum dikirimkan sampai dengan saat ini.
Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp 3.870.750.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Informasi lain dari klien kami, sebenarnya lebih dari 18 orang yang ikut dalam investasi Krypto ini namun sampai saat ini belum ikut serta dengan kami untuk menempuh upaya hukum ini,” tambah Sendi.
“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner,” imbuh Sendi.
Terkait kasus kedua yakni investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk Terlapor dan 40 untuk para korban).
Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar (operasional) pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.
“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.
Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus Terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya di minta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar.
Total kerugian para korban itupun mencapai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.
Pada akhirnya, pertemuan antara Pelapor dan Terlapor pun terjadi dengan didampingi kuasa hukum Reiner.
“Namun tidak mendapatkan titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” ungkap Sendi.
Karena itu, jelasnya, dikarenakan tidak ada upaya penyelesaian yang jelas dari Terlapor, maka kami atas nama para korban resmi melaporkan 2 (dua) kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan harapan dapat di proses secara objektif dan memberikan keadilan bagi Pelapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kuota KPR Subsidi Bertambah, BTN Targetkan Kredit Tumbuh 9 Persen
-
Pemerintah Fasilitasi UMKM Perumahan untuk Akses Pembiayaan
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini