Suara.com - Jaksa diduga tidak profesional dalam menangani sebuah kasus Jiwasraya. Hal tersebut diungkap Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar merujuk putusan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membatalkan surat dakwaan JPU terhadap 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ia menilai putusan hakim tersebut menunjukan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.
"Menurunnya kualitas kejaksaan, tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara," ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga ditengarai akan menyulitkan majelis untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
Hakim juga menilai bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.
Majelis hakim pun melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Fickar pun mengatakan seharusnya hal itu menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pemimpin Kejaksaan.
"Karena justru Kejaksaanlah sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis)," kata dia.
Senada, pengamat kejaksaan Kamilov Sagala menilai putusan tersebut bukti menurunnya kualitas Kejaksaan, yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama.
Baca Juga: Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham
Seharusnya, kata dia, kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kejaksaan harus lebih ditingkatkan apalagi seiring meningkatnya renum atau penghargaan atas kinerja Kejaksaan.
"13 identitas itu (manajer investasi) jelas berbeda satu sama lain kok jadi satu? Terkesan ambil jalan mudah saja, atau memang timnya tidak memahami secara detail kasus tersebut, atau ini salah satu modus jaksa menjebak hakim sehingga memutuskan sesuatu yang keliru?" tanya Kamilov.
Kamilov pun memperkirakan adanya kemungkinan jaksa kurang teliti dan cakap dalam menyusun dakwaan. Karena dalam suatu persidangan penyusunan dakwaan selain bukti-bukti ada strategi lainnya.
"Tetapi kejadian ini menunjukan kinerja Jaksa gagal dan tentu para hakim dengan jam terbang tinggi dengan mudah akan menyadari hal-hal seperti itu. Semoga semua penegak hukum bekerja dengan hati nurani kebenaran yang hakiki," kata dia.
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2011-2015, Halius Hosen merasa malu terkait kekalahan jaksa di persidangan tersebut. Rasa malu itu muncul akibat kecerobohan luar biasa yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam kasus Jiwasraya.
"Di mana lagi letak profesionalisme Kejaksaan? Sudah jelas perkara satu dengan lainnya yang tak ada kaitannya sama sekali dengan jumlah yang sangat banyak, yaitu 13 manajer investasi digabungkan perkaranya. Jelas, kapasitas hakim untuk mengabulkan eksepsi adalah hal yang tepat," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun