Suara.com - Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud pelindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, Ida Fauziyah telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM.
"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan," kata Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia dan Sosialisasi Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8/2021).
Dalam kesempatan ini, Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM dalam memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Haiyani mengatakan, untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu, dia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.
"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," katanya.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini, sebut Dirjen Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.
"Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," kata Putri.
Baca Juga: Menaker Minta AMHI Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan
Putri menambahkan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Kanal YouTube untuk Pandu Olahraga di Rumah, Sudah Coba yang Mana?
-
Kabar Baik, Kasus Harian Covid-19 Menurun Berkat PPKM Berlevel, Kemenkes Ungkap Datanya
-
BPJamsostek Gelar Vaksinasi untuk Pekerja Migran
-
Kemnaker Ajak Penyalur Tenaga Kerja Buat Terobosan untuk Atasi Pengangguran
-
Kemnaker Berharap BSU 2021 Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis