Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bergerak cepat untukmemastikan hak dan perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok, Jawa Barat. Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Minggu (22/8/2021) pagi.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek. Kondisi saat ini, 1 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 5 orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang.
"Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir di sini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah, pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita.
Ia menegaskan, seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Bagi korban meninggal, karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48 X upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.
Roswita juga menjelaskan, pihaknya akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta.
"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Saya juga mengimbau seluruh pekerja, untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJamsostek, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," pungkas Roswita.
Berita Terkait
-
BP Jamsostek Beri Santunan ke Korban Ledakan Margo City, Ini Daftarnya
-
BPJamsostek Gelar Vaksinasi untuk Pekerja Migran
-
BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi di Kawasan Industri Suryacipta Karawang
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi bagi Pelajar di Bandung
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia