Suara.com - Pelaku UMKM kuliner menyambut baik aturan PPKM baru yang diterapkan pemerintah, salah satunya dengan mengizinkan warga untuk makan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Alhamdulillah, sudah mulai buka normal kembali, dengan protokol kesehatan," kata pemilik warung sarapan pagi, Ocu Pardi di Batam, Selasa (24/8/2021)
Melalui SE Wali Kota Batam yang terbit 24 Agustus 2021, diatur restoran dan kafe sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dijelaskan oleh Ocu, sejak PPKM diberlakukan lebih dari sebulan lalu, kedainya harus ditutup beberapa lama. Kemudian sempat buka kembali, namun tidak melayani makan di tempat.
Semenjak itu, pendapatannya berkurang drastis, hingga sulit untuk bertahan. Ia berharap, aturan PPKM yang baru dapat menggulirkan ekonomi seperti sedia kala. Ia pun berkomitmen untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di kedai makannya.
"Sekarang pelanggan masih sepi, efek PPKM yang berjilid kemarin," kata dia, melansir Antara.
Pantauan di lapangan, sejumlah pedagang kaki lima juga sudah memadati pusat jajanan Welcome to Batam, meski jumlah pengunjung relatif berkurang dibandingkan sebelumnya.
Pedagang Iwan berharap kondisi semakin baik dan pandemi segera usai agar usahanya dapat kembali berjalan.
Baca Juga: Menikmati Durian Bakar di Medan, Begini Rasanya
"Kemarin-kemarin itu sangat sulit untuk bertahan. Sekarang sudah mulai ada pengunjung yang datang, meski belum ramai," kata dia.
Ia menyatakan memahami kebijakan yang pemerintah terapkan sejatinya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat, agar terhindar dari paparan COVID-19.
"Kami juga sadar, ini dibuat untuk kebaikan bersama, bagaimana agar COVID-19 enggak meluas, dan perbatasan kembali dibuka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
-
PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
-
PPKM Level 3, Jakarta Belum Putuskan Buka Sekolah
-
PPKM Level 3 Bukittinggi Diperpanjang, Objek Wisata dan Jam Gadang Telah Dibuka
-
Masih PPKM Level 4, Kota Cirebon Sudah Izinkan Karaoke dan Hiburan Malam Beroperasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Daftar Saham Cum Dividen Mulai Hari Ini Hingga Kamis: Jadwal dan Nominal
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?