Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut merespon terkait kekalahan Garuda Indonesia dari gugatan pengadilan arbitrase di London.
Dalam hal ini, Kementerian BUMN meminta Garuda untuk kembali mendalami putusan pengadilan tersebut.
"Kita sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Namun demikian, Arya memastikan kekalahan pengadilan arbitrase ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia.
"Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detil supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menghadapi masalah. Kali ini, maskapai pelat merah itu kalah dalam dalam kasus gugatan arbitrase penyewa pesawat atau lessor Helice dan Atterisashe terkait pembayaran utang sewa pesawat.
Kekalahan itu diketahui, berdasarkan informasi dari London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September lalu.
Karena telah kalah dalam arbitrase tersebut, sehingga manajemen Garuda tetap harus membayarkan utang sewa pesawat ke lessor tersebut.
"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Presetio dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/9/20210).
Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London
Selanjutnya terhadap putusan tersebut, tutur Prasetio, perseroan tengah berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2020 silam di mana Helice mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda untuk menyita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam. Gugatan ini, dikabulkan oleh pengadilan Belanda.
Tak merasa puas, Helice kembali mengajukan gugatan hal yang ke pengadilan London, tetapi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan pengadilan London tidak berwenang memeriksa gugatan ini di mana kewenangan berada di LCIA.
Kemudian Helice bersama lessor lain mengajukan gugatan hal yang sama ke LCIA, dan akhirnya gugatan itu dikabulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek