Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut merespon terkait kekalahan Garuda Indonesia dari gugatan pengadilan arbitrase di London.
Dalam hal ini, Kementerian BUMN meminta Garuda untuk kembali mendalami putusan pengadilan tersebut.
"Kita sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Namun demikian, Arya memastikan kekalahan pengadilan arbitrase ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia.
"Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detil supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menghadapi masalah. Kali ini, maskapai pelat merah itu kalah dalam dalam kasus gugatan arbitrase penyewa pesawat atau lessor Helice dan Atterisashe terkait pembayaran utang sewa pesawat.
Kekalahan itu diketahui, berdasarkan informasi dari London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September lalu.
Karena telah kalah dalam arbitrase tersebut, sehingga manajemen Garuda tetap harus membayarkan utang sewa pesawat ke lessor tersebut.
"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Presetio dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/9/20210).
Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London
Selanjutnya terhadap putusan tersebut, tutur Prasetio, perseroan tengah berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2020 silam di mana Helice mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda untuk menyita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam. Gugatan ini, dikabulkan oleh pengadilan Belanda.
Tak merasa puas, Helice kembali mengajukan gugatan hal yang ke pengadilan London, tetapi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan pengadilan London tidak berwenang memeriksa gugatan ini di mana kewenangan berada di LCIA.
Kemudian Helice bersama lessor lain mengajukan gugatan hal yang sama ke LCIA, dan akhirnya gugatan itu dikabulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%