Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut merespon terkait kekalahan Garuda Indonesia dari gugatan pengadilan arbitrase di London.
Dalam hal ini, Kementerian BUMN meminta Garuda untuk kembali mendalami putusan pengadilan tersebut.
"Kita sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Namun demikian, Arya memastikan kekalahan pengadilan arbitrase ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia.
"Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detil supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menghadapi masalah. Kali ini, maskapai pelat merah itu kalah dalam dalam kasus gugatan arbitrase penyewa pesawat atau lessor Helice dan Atterisashe terkait pembayaran utang sewa pesawat.
Kekalahan itu diketahui, berdasarkan informasi dari London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September lalu.
Karena telah kalah dalam arbitrase tersebut, sehingga manajemen Garuda tetap harus membayarkan utang sewa pesawat ke lessor tersebut.
"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Presetio dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/9/20210).
Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London
Selanjutnya terhadap putusan tersebut, tutur Prasetio, perseroan tengah berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2020 silam di mana Helice mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda untuk menyita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam. Gugatan ini, dikabulkan oleh pengadilan Belanda.
Tak merasa puas, Helice kembali mengajukan gugatan hal yang ke pengadilan London, tetapi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan pengadilan London tidak berwenang memeriksa gugatan ini di mana kewenangan berada di LCIA.
Kemudian Helice bersama lessor lain mengajukan gugatan hal yang sama ke LCIA, dan akhirnya gugatan itu dikabulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera