Suara.com - Banyak kasus kredit macet selama wabah COVID-19, termasuk untuk pembayaran mobil dan motor. Wabah dan PPKM membuat warga semakin sulit mencari uang.
Tidak sedikit orang yang tidak mampu membayar cicilan mobil atau motor. Namun, tahukah anda, ada beberapa cara agar kendaraan anda tidak tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Perusahaan pembiayaan tentunya memberikan keringanan pembayaran dengan restrukturisasi. Tapi kalau memang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan, dikutip via Solopos.com --jaringan Suara.com.
Niko menuturkan, perusahaan pembiayaan akan memberikan bantuan kepada konsumen yang mengalami kredit macet
“Dari kami akan menilai dulu kemampuan konsumen, kalau memang masih bisa dibantu denganrestrukturisasi, maka akan kami bantu, tapi kalaumemang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Niko.
“Saran dari kami, jangan melakukan kredit di luar kemampuan membayar. Jika ada halangan dalam membayar cicilan, segera dikomunikasikan ke pihak perusahaan pembiayaan agar bisa dicarikan solusinya,” Sambung dia.
Tip Menghadapi Debt Collector
Jika kredit macet, kadang perusahaan pembiayaan bahkan menggunakan jasa debt collector yang kerap menarik motor kredit dengan paksa.
Tips pertama menghadapi debt collector, yang mungkin kasar, anda bisa meminta surat resmi. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, pemilik kendaraan diharapkan tak memberikan kendaraannya.
Baca Juga: Ngaku Debt Collector Mau Rampas Mobil-Aniaya Warga Padang, 2 Orang Diperiksa
Selain tips tersebut, ada beberapa tips yang bisa anda lakukan guna menghindari penarikan kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan.
1. Tanyakan Identitas
Seperti yang disebutkan sebelumnya, anda bisa menanyakan identitas dari debt collector yaitu kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
2. Surat Kuasa
Selanjutnya, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan pembiayaan saat hendak mengambil kendaraan yang masih ada tunggakan.
3. Tanyakan Sertifikat Jaminan Fidusia
Berita Terkait
-
MK Izinkan Leasing Tarik Motor Nunggak Cicilan Tanpa Melalui Pengadilan
-
Carsome Umumkan Kemitraan dengan Adira Finance
-
Motor Dirampas Debt Collector, Sopir Ojol ini Pertahankan Motornya Sampai Terseret
-
Motor Disita Debt Collector, Viral Driver Ojol Pertahankan Sampai Terseret
-
Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026