Suara.com - Banyak kasus kredit macet selama wabah COVID-19, termasuk untuk pembayaran mobil dan motor. Wabah dan PPKM membuat warga semakin sulit mencari uang.
Tidak sedikit orang yang tidak mampu membayar cicilan mobil atau motor. Namun, tahukah anda, ada beberapa cara agar kendaraan anda tidak tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Perusahaan pembiayaan tentunya memberikan keringanan pembayaran dengan restrukturisasi. Tapi kalau memang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan, dikutip via Solopos.com --jaringan Suara.com.
Niko menuturkan, perusahaan pembiayaan akan memberikan bantuan kepada konsumen yang mengalami kredit macet
“Dari kami akan menilai dulu kemampuan konsumen, kalau memang masih bisa dibantu denganrestrukturisasi, maka akan kami bantu, tapi kalaumemang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa utangnya,” kata Niko.
“Saran dari kami, jangan melakukan kredit di luar kemampuan membayar. Jika ada halangan dalam membayar cicilan, segera dikomunikasikan ke pihak perusahaan pembiayaan agar bisa dicarikan solusinya,” Sambung dia.
Tip Menghadapi Debt Collector
Jika kredit macet, kadang perusahaan pembiayaan bahkan menggunakan jasa debt collector yang kerap menarik motor kredit dengan paksa.
Tips pertama menghadapi debt collector, yang mungkin kasar, anda bisa meminta surat resmi. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, pemilik kendaraan diharapkan tak memberikan kendaraannya.
Baca Juga: Ngaku Debt Collector Mau Rampas Mobil-Aniaya Warga Padang, 2 Orang Diperiksa
Selain tips tersebut, ada beberapa tips yang bisa anda lakukan guna menghindari penarikan kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan.
1. Tanyakan Identitas
Seperti yang disebutkan sebelumnya, anda bisa menanyakan identitas dari debt collector yaitu kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
2. Surat Kuasa
Selanjutnya, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan pembiayaan saat hendak mengambil kendaraan yang masih ada tunggakan.
3. Tanyakan Sertifikat Jaminan Fidusia
Berita Terkait
-
MK Izinkan Leasing Tarik Motor Nunggak Cicilan Tanpa Melalui Pengadilan
-
Carsome Umumkan Kemitraan dengan Adira Finance
-
Motor Dirampas Debt Collector, Sopir Ojol ini Pertahankan Motornya Sampai Terseret
-
Motor Disita Debt Collector, Viral Driver Ojol Pertahankan Sampai Terseret
-
Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Harga Minyak Bergerak Liar Pagi Ini, Imbas Perang dan Tekanan di Selat Hormuz
-
Bahlil Imbau Publik Jangan Panik, Ini Penjelasan Soal Ketahanan BBM 21 Hari
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya