Suara.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) merasa masih banyak pembatasan di mall yang ditentukan oleh pemerintah. Meskipun, pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, salah satu pembatasannya yaitu anak usia di bawah 12 tahun yang belum boleh berkunjung ke mall.
"Saat ini tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Selain itu, Alphonzus menilai waktu makan di tempat di restoran yang berada di mall masih dibatasi dengan waktu makan 60 menit.
"Tempat bermain anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi serta pembatasan lainnya," imbuh dia.
Namun demikian, Alphonzus melihat, dibolehkannya bioskop buka bisa menambah tingkat kunjungan ke mal.
"Dengan diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi kembali, maka tentunya diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah RI melonggarakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam hal ini, pemerintah membolehkan bioskop buka untuk masyarakat.
Namun, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi pengelola bioskop dan masyarakat yang ingin menonton film di layar lebar itu.
Baca Juga: Persyaratan Nonton di Bioskop di Masa Perpanjangan PPKM
Pertama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bioskop hanya boleh menampung setengah dari total kapasitas tempat duduk.
"Pertama pembukaan bioskop, kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2," ujar Luhut dalam konferensi pers, yang ditulis Selasa (14/9/2021).
Kemudian Kedua, masyarakat yang ingin memasuki bioskop harus wajib miliki aplikasi PeduliLindungi, sehingga terpantau mana yang boleh masuk, mana yang tidak.
Lalu ketiga, hanya masyarakat yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop dan menikmati film layar lebar.
"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan