Suara.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) merasa masih banyak pembatasan di mall yang ditentukan oleh pemerintah. Meskipun, pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, salah satu pembatasannya yaitu anak usia di bawah 12 tahun yang belum boleh berkunjung ke mall.
"Saat ini tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Selain itu, Alphonzus menilai waktu makan di tempat di restoran yang berada di mall masih dibatasi dengan waktu makan 60 menit.
"Tempat bermain anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi serta pembatasan lainnya," imbuh dia.
Namun demikian, Alphonzus melihat, dibolehkannya bioskop buka bisa menambah tingkat kunjungan ke mal.
"Dengan diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi kembali, maka tentunya diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah RI melonggarakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam hal ini, pemerintah membolehkan bioskop buka untuk masyarakat.
Namun, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi pengelola bioskop dan masyarakat yang ingin menonton film di layar lebar itu.
Baca Juga: Persyaratan Nonton di Bioskop di Masa Perpanjangan PPKM
Pertama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bioskop hanya boleh menampung setengah dari total kapasitas tempat duduk.
"Pertama pembukaan bioskop, kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2," ujar Luhut dalam konferensi pers, yang ditulis Selasa (14/9/2021).
Kemudian Kedua, masyarakat yang ingin memasuki bioskop harus wajib miliki aplikasi PeduliLindungi, sehingga terpantau mana yang boleh masuk, mana yang tidak.
Lalu ketiga, hanya masyarakat yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop dan menikmati film layar lebar.
"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform