Suara.com - Inflasi jadi istilah ekonomi yang sering didengar oleh masyarakat. Menurut Bank Indonesia, Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kebalikan dari inflasi adalah deflasi di mana harga barang turun secara terus-menerus dalam waktu tertentu.
Faktor penyebab inflasi dan dampak inflasi pun beragam. Situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan ada enam faktor penyebab inflasi sebagai berikut.
1. Permintaan yang tinggi terhadap suatu barang atau jasa sehingga membuat harganya mengalami kenaikan.
2. Bertambahnya uang yang beredar di masyarakat.
3. Kenaikan biaya produksi terhadap suatu barang atau jasa.
4. Tidak seimbangnya jumlah penawaran pada suatu barang atau jasa dengan ketersediaan barang dan jasa tersebut.
5. Perilaku masyarakat yang seringkali memprediksi harga suatu barang atau jasa. Inflasi ini disebut pula ekspektasi inflasi, yakni inflasi yang mengarah pada ketidakpastian dan gejolak harga.
6. Kekacauan ekonomi dan politik di suatu negara seperti yang terjadi di Indonesia pada akhir masa orde baru tahun 1998.
Dampak Inflasi
Baca Juga: Zalora dan Pipedrive Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital
Inflasi bisa menimbulkan sejumlah dampak, baik dari sisi ekonomi maupun nonekonomi. Menurut Bank Indonesia, inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat terus turun.
Dalam jangka panjang, standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin.
Kedua, dampak inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan.
Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.
Sejauh ini perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bocorkan Cara Perbaiki APBN, Sri Mulyani Singgung Penerimaan Pajak
-
Kemenkeu Buka Lowongan Kerja 110 Formasi di 31 Provinsi
-
DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Rp992 Milyar Untuk Kementerian Keuangan
-
128 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid, Terbanyak dari Bea Cukai
-
Ini Enam Fokus Kebijakan APBN 2022
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000