Suara.com - Punya rumah impian tentu jadi keinginan banyak orang. Tidak jarang, demi mendapatkah hal itu sebagian orang memilih untuk mencicil atau kredit rumah.
Namun, sebagai konsumen , anda harus memahami jenis-jenis pinjaman bank yang bisa dipakai untuk kredit membeli rumah.
Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengungkap tak jarang masyarakat yang belum bisa menentukan skema pembiayaan berkaitan properti.
Dijelaskan oleh Vina, setidaknya ada empat jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat properti yaitu KPR/KPA, kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top-up. Berikut penjelasan lengkap, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah salah satu cara pembayaran cicilan ke bank. Terlebih dahulu, pihak bank melunasi properti kepada pengembang atau penjual.
“Konsepnya secara singkat, bank menalangi kita untuk beli rumah. Alurnya, kita membeli rumah dengan meminta bantuan bank untuk melunasi rumah yang kita beli. Kemudian, biaya pelunasan tersebut kita bayar kembali ke pihak bank dalam bentuk cicilan,” ujarnya.
2. Kredit multi guna atau refinancing
Kredit multi guna atau refinancing merupakan salah satu kredit yang disediakan bank untuk melunasi berbagai hal, termasuk cicilan rumah atau untuk membangun rumah dengan jaminan berupa sertifikat properti yang sudah balik nama.
Baca Juga: Ekspansi KPR, Bank BJB Raih Penghargaan dalam Infobank Digital Brand Awards
“Sertifikat properti sudah harus atas nama debitur atau pasangan debiturnya. Jadi, sertifikat properti yang diberikan sifatnya sudah menjadi milik kita. Sertifikat ini kemudian dapat kita bawa ke bank untuk pengajuan refinancing. Alurnya sama seperti KPR, bedanya bebas biaya pajak saja,” kata Vina.
3. KPR take over
KPR take over adalah pemindahan fasilitas kredit sejenis dari satu bank ke bank lainnya dengan adanya skema masa fix dan floating.
Pada masa fix, bunga bersifat tetap sehingga jumlah cicilan yang dibayarkan juga tetap. Sementara, pada masa floating cenderung ada peningkatan bunga cicilan, sehingga debitur seringkali mencari jalan agar cicilan yang dibayarkan tidak membengkak terlalu parah.
“Misalnya, si A melakukan KPR di bank B dan sudah berjalan lima tahun atau sudah lewat masa fix. Biasanya banyak nasabah yang masa fix-nya sudah selesai, pas mau masuk masa floating, dia pindah ke bank lain dengan promo atau program bunga yang berlaku di bank tersebut pada saat itu. Asumsinya, dengan pindah bank ia akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan stay dengan bunga floating di bank sebelumnya,” jelas Vina.
4. KPR top up atau penambahan limit atas fasilitas kredit yang telah berjalan (existing)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Alasan Proof of Reserve (PoR) Penting dalam Bursa Kripto, Ini Penjelasannya
-
Nilai Tukar Won Merosot, Laba Korean Air Ikut Anjlok 20%
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Ramai Diborong Investor Asing
-
82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel
-
Citi Kurangi 1.000 Pekerjaan Selama Sepekan
-
Banjir Mulai Surut, Tol Bandara Soetta Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
-
Gegara Aksi Trump, 4 Bank Venuzuela Ketiban Untung Raih Dana Segar Rp 8,4 T
-
Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
-
Airlangga Targetkan Kunjungan Wisman 17,6 Juta di 2026, Pendapatan Devisa Rp 24,7 Miliar
-
Respon ATR Setelah Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros