Suara.com - Pekerjaan sistem outsourcing atau alih daya adalah sistem yang dipilih perusahaan untuk sejumlah posisi. Secara umum, pekerja outsourcing tidak berhubungan dengan posisi inti dari perusahaan tersebut.
Dasar hukum UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Aturan Outsourcing
Aturan penyerahan sebagian pekerjaan ini dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dengan demikian, pekerja outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Dia berstatus sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yang dialihdayakan ke perusahaan lain. Dengan demikian, karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier di perusahaan tempatnya dialihdayakan.
Kendati demikian, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja batasan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja alih daya tak lagi dicantumkan.
Aturan ini membuka kemungkinan bahwa pekerja alih daya bisa dilakukan untuk jenis dan posisi apa saja. Jenis pekerjaan hanya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT).
Contoh Outsourcing
Baca Juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Dituntut Hukuman Penjara
Contoh pekerjaan outsourcing adalah operator call center, satpam, pemborong proyek, dan petugas kebersihan. Pekerjaan-pekerjaan itu tidak berkaitan dengan fungsi utama perusahaan.
Pekerjaan yang bisa ditangani oleh outsourcing adalah pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.
Di samping itu, outsourcing bakal mempercepat adaptasi bisnis. Era industri yang menuntut semuanya bergerak serba cepat membuat perusahaan banyak membutuhkan tenaga siap pakai yang berpengalaman. Dengan sistem alih daya ini, tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai tanpa perlu melakukan proses rekrutmen tenaga ahli di bidangnya.
Outsourcing juga membuat financial flexibility sebuah perusahaan meningkat yang dalam jangka panjang bisa menghemat pengeluaran. Misalnya sebuah perusahaan ingin melakukan riset persaingan pasar tentang industri serupa.
Tag
Berita Terkait
-
Desas-Desus Partai Buruh Dihidupkan Kembali, Begini Kata Ketua SBSI DIY
-
Menko Airlangga Yakin Kemudahan Berbisnis akan Mendorong Investasi Asing ke Indonesia
-
Pidato Sidang Tahunan MPR, Jokowi Sebut Omnibus Law jadi Pilar Utama Reformasi Struktural
-
Refleksi Hari Tani Nasional 24 September 2021, Mungkinkah Terjadi Krisis Pangan?
-
Omnibus Law UU Cipta Kerja, Harapan untuk Perbaiki Iklim Investasi Migas
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Emas Antam Lebih Murah Rp 15.000, Berikut Daftar Harganya
-
Pengamat Energi Nilai Implementasi 'Co-Firing' untuk Transisi PLTU Secara Bertahap
-
Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10
-
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
-
IHSG Diprediksi Menguat 'Bersama' Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi Ini
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
Laba Inti PWON Lampaui Ekspektasi Konsensus di Kuartal 3 2025
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi