Suara.com - Pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, guna membahas terkait pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK. Selain itu, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.
Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun saat ini, Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
“Kami merevisi Permenaker nomor 19 tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015,” imbuh Indah.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia juga memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Ia membenarkan bahwa selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT, dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah di bawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun, dimana merupakan usia produktif bekerja.
Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama. Saat ini, pencairan JHT sangat mudah dan banyak di antara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim, sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan, agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU nomor 24 tahun 2011 seperti praktik yang berlaku internasional berupa old saving.
"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua dirubah, maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke Undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Membengkak Rp26,14 Triliun, Dampak Ledakan Jumlah Pengangguran
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil, yaitu Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan. Ia mengatakan, sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.
Mengakhiri pernyataannya, Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali, sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK soal Program Tabungan Hari Tua
-
Kabupaten Raja Ampat Raih Terbaik I Paritrana Award 2020 dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021: Syarat dan Alurnya
-
BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY
-
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Membengkak Rp26,14 Triliun, Dampak Ledakan Jumlah Pengangguran
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto