Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal pajak resmi menarik peredaran materai Rp3.000 dan Rp6.000 sejak Januari 2021.
Sebagai gantinya berbagai kelompok dokumen wajib menggunakan materai Rp10.000, termasuk surat yang berkaitan dengan investasi keuangan.
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, berikut delapan kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp10.000.
1. Surat yang berisi perjanjian, pernyataan atas suatu perkara, surat keterangan, dan surat lain yang sejenis beserta salinannya.
2. Akta notaris beserta grosse, kutipan, dan salinannya;
3. Akta yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta kutipan dan salinannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk surat berharga untuk keperluan investasi seperti cek, saham, obligasi, sukuk, atau deposito;
5. Dokumen transaksi yang masuk dalam surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
6. Dokumen lelang yang meliputi kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Baca Juga: Viral Bocah Pacaran Bikin Surat Pakai Materai Mirip Proklamasi, Ikat Janji Bersama
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal minimal Rp5 juta dengan menyebutkan sumber penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan, namun materai tidak perlu ditambahkan untuk dokumen bantuan bencana alam;
8. Dokumen lain yang harus diberi materai dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah seperti surat pernyataan kebenaran data dalam seleksi CPNS atau surat kontrak kerja.
Anda dapat memperoleh materai Rp10.000 dengan harga yang sama di Kantor Pos. Namun, apabila pembelian dilakukan di toko atau pengecer harganya berkisar pada Rp11.000-Rp13.000.
Perlu diketahui pula bahwa dokumen yang menjadi objek materai tidak hanya berupa dokumen fisik atau kertas. Dokumen elektronik juga tidak luput dari objek materai untuk memberikan akses kesetaraan fungsi baik dokumen fisik maupun elektronik.
Kenaikan bea materai ini menjadi upaya meningkatkan penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lewat sektor pajak. Pemerintah menargetkan pajak bisa naik Rp11 triliun pada 2021 ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Materai Digital Rp10.000, Ini Fungsinya
-
Sudah Tahu Materai Digital Rp10.000? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Fungsinya
-
Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai
-
Cara Gunakan dan Ciri Meterai Elektronik yang Sah
-
Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borbudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental
-
Tak Boleh Ketergantungan Impor, Indonesia Harusnya Naik Kelas Jadi Produsen Halal Dunia