Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal pajak resmi menarik peredaran materai Rp3.000 dan Rp6.000 sejak Januari 2021.
Sebagai gantinya berbagai kelompok dokumen wajib menggunakan materai Rp10.000, termasuk surat yang berkaitan dengan investasi keuangan.
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, berikut delapan kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp10.000.
1. Surat yang berisi perjanjian, pernyataan atas suatu perkara, surat keterangan, dan surat lain yang sejenis beserta salinannya.
2. Akta notaris beserta grosse, kutipan, dan salinannya;
3. Akta yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta kutipan dan salinannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk surat berharga untuk keperluan investasi seperti cek, saham, obligasi, sukuk, atau deposito;
5. Dokumen transaksi yang masuk dalam surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
6. Dokumen lelang yang meliputi kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Baca Juga: Viral Bocah Pacaran Bikin Surat Pakai Materai Mirip Proklamasi, Ikat Janji Bersama
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal minimal Rp5 juta dengan menyebutkan sumber penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan, namun materai tidak perlu ditambahkan untuk dokumen bantuan bencana alam;
8. Dokumen lain yang harus diberi materai dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah seperti surat pernyataan kebenaran data dalam seleksi CPNS atau surat kontrak kerja.
Anda dapat memperoleh materai Rp10.000 dengan harga yang sama di Kantor Pos. Namun, apabila pembelian dilakukan di toko atau pengecer harganya berkisar pada Rp11.000-Rp13.000.
Perlu diketahui pula bahwa dokumen yang menjadi objek materai tidak hanya berupa dokumen fisik atau kertas. Dokumen elektronik juga tidak luput dari objek materai untuk memberikan akses kesetaraan fungsi baik dokumen fisik maupun elektronik.
Kenaikan bea materai ini menjadi upaya meningkatkan penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lewat sektor pajak. Pemerintah menargetkan pajak bisa naik Rp11 triliun pada 2021 ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Materai Digital Rp10.000, Ini Fungsinya
-
Sudah Tahu Materai Digital Rp10.000? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Fungsinya
-
Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai
-
Cara Gunakan dan Ciri Meterai Elektronik yang Sah
-
Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora