Suara.com - Pemilihan Bupati di berbagai daerah menjadi hajat politik yang menyedot atensi besar. Pesta demokrasi empat tahunan itu membuat partai politik menyiapkan kader terbaiknya.
Tak sedikit orang tertarik menduduki jabatan tertinggi di tingkat kabupaten itu. Namun, berapa gaji bupati?
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati adalah Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji bupati pada 2021.
Bukan cuma gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima sejumlah tunjangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, bupati akan mendapatkan tunjangan Rp3,78 juta per bulan dan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Pejabat publik level kabupaten tersebut juga bakal diberlakukan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan di luar jabatan misalnya tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan setiap bulan. Setiap tahun keduanya juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.
Kemudian, seperti diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional. Fasilitas ini bisa digunakan selama masa jabatan dan wajib dikembalikan apabila masa jabatannya usai.
Walau demikian, besaran tanggungan biaya operasional masih tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya uang operasional pejabat daerah ditanggung sepenuhnya oleh pendapatan daerah dan dicantumkan dalam APBD. Berikut rincian biaya operasional bagi bupati dan wakil bupati sesuai dengan besaran APBD tiap kabupaten.
1. PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
2. PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
Baca Juga: Sudah Tangkap 7 Bupati, KPK ke Para Kepala Daerah: Jauhi Praktik Jual Beli Jabatan
3. PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
4. PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
5. PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
6. PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Siapkan Jalur Evakuasi Bencana
-
Sebut Usulan TNI-Polri Tidak Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Zulhas: Sebaiknya Ikuti Aturan
-
Mardani PKS Sebut TNI-Polri jadi Plt Kepala Daerah Berbahaya, Ini Alasannya
-
Sejumlah 72 ASN DKI Wafat Saat Covid-19 Menggila Periode Juli-Agustus, Terbanyak di Disdik
-
Tak Ada Nama Ganjar dan Gibran, Ini 10 Kepala Daerah Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
-
Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima