Suara.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan di hadapan para awak media, Selasa (12/11/2021).
Kasus ini sendiri mencuat saat pertengahan tahun lalu usai adanya klien Jouska yang mengeluhkan kinerja mereka di medial sosial. Mereka merasa Jouska merugikan bahkan menipu mereka.
Hal ini lantaran para klien diminta untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Dana investasi dari para klien itu lantas digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana. Saham yang mereka beli cukup banyak yakni LUCK.
Namun, harga saham LUCK yang merupakan PT Sentral Mitra Informatika Tbk. mendadak anjlok hingga cukup signifikan dan membuat para klien mereka meradang.
Jouska sempat ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial sebelum akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.
Penghentian operasi PT Jouskan, disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing karena ditemukan adanya isu legalitas dan model bisnis perusahaan itu.
Tongam melanjutkan, PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.
Baca Juga: Konsul AS Sebut Banyak Peluang Bagi Investor AS di Batam
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kemudian dilaporkan 41 klien dia ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri karena masuk dalam ranah sektor moneter.
Pemeriksaan para korban lantas dilakukan pada Januari lalu. Kuasa Hukum dari para korban, Rinto mengatakan, total kerugian mencapai Rp3 miliar dan diduga kuat akan bertambah.
Hingga kini, kabar teranyar menyebut, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi jadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan telah membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap bos PT Jouska tersebut.
Selain Aakrar, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Tias Nugraha Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
De Heus Bangun RPH dan Pabrik Pakan Ternak di Pasuruan, Bagimana Nasib Pengusaha Lokal?
-
Jadi Tersangka, Bareskrim Bakal Sita Aset Milik CEO Jouska Finansial Indonesia
-
Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU
-
Undang Industri Baterai Mobil Listrik ke Indonesia, Meninves Kunjungi Volkswagen
-
Perusahaan Pakan Ternak dan Potong Hewan Asal Belanda Ekspansi Bisnis ke Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi
-
Banjir Karawang, Peruri Kirim Bantuan Logistik
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London