Suara.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan di hadapan para awak media, Selasa (12/11/2021).
Kasus ini sendiri mencuat saat pertengahan tahun lalu usai adanya klien Jouska yang mengeluhkan kinerja mereka di medial sosial. Mereka merasa Jouska merugikan bahkan menipu mereka.
Hal ini lantaran para klien diminta untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Dana investasi dari para klien itu lantas digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana. Saham yang mereka beli cukup banyak yakni LUCK.
Namun, harga saham LUCK yang merupakan PT Sentral Mitra Informatika Tbk. mendadak anjlok hingga cukup signifikan dan membuat para klien mereka meradang.
Jouska sempat ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial sebelum akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.
Penghentian operasi PT Jouskan, disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing karena ditemukan adanya isu legalitas dan model bisnis perusahaan itu.
Tongam melanjutkan, PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.
Baca Juga: Konsul AS Sebut Banyak Peluang Bagi Investor AS di Batam
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kemudian dilaporkan 41 klien dia ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri karena masuk dalam ranah sektor moneter.
Pemeriksaan para korban lantas dilakukan pada Januari lalu. Kuasa Hukum dari para korban, Rinto mengatakan, total kerugian mencapai Rp3 miliar dan diduga kuat akan bertambah.
Hingga kini, kabar teranyar menyebut, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi jadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan telah membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap bos PT Jouska tersebut.
Selain Aakrar, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Tias Nugraha Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam waktu dekat ini, penyidik telah merencanakan untuk memeriksa kedua tersangka.
Berita Terkait
-
De Heus Bangun RPH dan Pabrik Pakan Ternak di Pasuruan, Bagimana Nasib Pengusaha Lokal?
-
Jadi Tersangka, Bareskrim Bakal Sita Aset Milik CEO Jouska Finansial Indonesia
-
Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU
-
Undang Industri Baterai Mobil Listrik ke Indonesia, Meninves Kunjungi Volkswagen
-
Perusahaan Pakan Ternak dan Potong Hewan Asal Belanda Ekspansi Bisnis ke Indonesia
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal