Suara.com - Setelah mendapatkan persetujuan jadwal stock split dari Bursa Efek Indonesia, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) secara resmi diperdagangkan dengan harga baru pada hari ini, Rabu (13/10/2021).
Aksi korporasi stock split ini sebelumnya telah disetujui dengan rasio 1 : 5 (1 saham dipecah menjadi 5 saham baru).
Nilai nominal per saham BBCA sebelum stock split adalah Rp 62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split menjadi sebesar Rp1 2,5.
Sesuai dengan jadwal, Selasa (12/10/2021) adalah hari bursa terakhir saham BBCA diperdagangkan dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi.
Selanjutnya, harga saham BBCA dengan nilai nominal baru mulai diperdagangkan pada pasar reguler dan pasar negosiasi pada hari ini.
Sebagai informasi, harga saham BBCA saat ini, berkisar Rp 7.320 per saham, atau setara dengan Rp 36.600 per saham sebelum stock split.
Direktur Utama BBCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan, dengan harga baru yang mulai diperdagangkan hari ini, perseroan berharap harga saham BCA menjadi relatif terjangkau dan mendapat sambutan positif dari investor, terutama investor pemula yang saat ini aktif berinvestasi di pasar modal
"Perseroan berkomitmen untuk selalu menjaga soliditas fundamental BCA melalui pertumbuhan kinerja yang berkesinambungan, sehingga memberikan nilai tambah kepada segenap pemegang saham," ujar Jahja dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya, saham dengan nilai nominal baru hasil stock split akan didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) kepada pemegang saham pada 15 Oktober 2021.
Baca Juga: RUPS-LB Setujui Rencana Stock Split Saham BBCA dengan Rasio 1 : 5
Keputusan Perseroan untuk melakukan pemecahan harga saham tersebut didasarkan pada perkembangan pasar modal saat ini, terutama dengan tingginya minat investor ritel termasuk para investor muda untuk berinvestasi di pasar modal.
"Perseroan berharap aksi korporasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan pasar modal dalam negeri," tutup Jahja.
Berita Terkait
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI