Suara.com - Seiring kemajuan zaman, seseorang kini tidak hanya bisa mengandalkan satu sumber pendapatan saja agar bisa mendapatkan hidup yang nyaman.
Belakangan, passive income atau pendapatan sampingan juga makin banyak dipertimbangkan karena dinilai menguntungkan. Namun, bagaimana hukum passive income menurut agama atau fiqih?
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim, Muhammad Syamsudin menyebut, syarat utama keabsahan suatu pendapatan, income dan bonus yakni jika diperoleh dari hasil usaha atau produksi.
Dijelaskan dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab halaman 115, “Apabila pemilik baju mengatakan kepada penjahit, “Jahitkan baju ini”, maka itu menandakan ia telah memberi tugas pekerjaan. Karenanya, penjahit berhak mendapatkan upah atau income dari pekerjaannya, karena ikatan langsung dengan perintah melakukan pekerjaan. Bekerja merupakan hal yang tidak lazim bila tanpa upah.”
Lebih jauh, ada dua income atau pendapatan dalam Islam, yakni yang diperoleh karena melakukan akad jual beli dan hasil dari akad jual beli atau investasi.
Syarat mendapatkan bagi hasil atau dividen dalam investasi yakni melakukan pembelian saham atau memberikan modal produksi yang diserahkan berupa harta tunai (uang).
Dana itu lantas dikelola untuk pengembangan dan dalam jangka waktu tertentu apabila menghasilkan uang atau untung maka dibagi menurut nisbah penyertaan modalnya.
“Akad (syirkah) dinyatakan sempurna apabila pihak mitra mendapatkan nisbah bagi hasil akad kemitraan.” (Al-Mausû’ah, juz XXVI, halaman 45).
Sementara income dari jasa yang disebut ujrah atau upah memiliki syarat harus mengerjakan pekerjaan atau jasa yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Baca Juga: Said Aqil Sebut Jokowi sebagai Bapak Infrastruktur, Ini Alasannya
Artinya, “Upah menyesuaikan besarannya dengan jasa yang sudah ditunaikan.” (An-Nawawi, al-Majmû’, juz XVII, halaman 77).
Dengan keterangan tersebut, Syamsuddin menjelaskan passive income bisa diartikan boleh apabila berasal dari hal-hal yang diperbolehkan dalam agama Islam.
Sebagai contoh, pendapatan dan bonus atau passive income yang sah dalam fiqih Islam adalah bila diperoleh dari aktifitas usaha dan kerja produksi.
Pendapatan berupa upah dan bonus meniscayakan datangnya dari pihak penyuruh dan bukan dari pihak yang disuruh.
Selanjutnya, pendapatan yang berasal dari bagi hasil, meniscayakan adanya akad kerjasama permodalan (syirkah), sehingga untung rugi ditanggung bersama dan kerja bersama.
Bila yang bekerja adalah anggota tim, ditambah lagi beban dia harus memberikan upah atau bonus kepada pemimpin tim, baik dikemas dalam bentuk passive income atau bonus, maka pada dasarnya passive income itu adalah tindakan memakan harta orang lain secara batil, sehingga hukumnya haram.
Tag
Berita Terkait
-
PCNU se-Jawa Timur Rapatkan Barisan Usung KH Yahya Cholil Staquf Caketum PBNU
-
Muktamar NU: GP Ansor Minta Said Aqil Contoh Mendiang Hasyim Muzadi
-
Kiai Marsudi Syuhud Dapat Dukungan dari Kiai Kampung untuk Maju di Muktamar NU
-
Ahmad Muzani Temui Ustaz Das'ad Latif, Minta Nasihat dalam Berjuang di Jalur Politik
-
Muktamar ke-34 NU di Lampung, GP Ansor tak Dukung KH Said Aqil Siradj sebagai Ketum PBNU
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Taktik Bank Mandiri Genjot Penyaluran KPR
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan di Indonesia: Tak Taat Aturan, Lindungi Judi Online?
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan