Suara.com - Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya, yang diselenggarakan Kemnaker di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021) bertujuan untuk guna memberikan pemahaman secara bersama, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan.
"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja Bersama," ucap Putri.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Empat PP tersebut yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," ucapnya.
Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, katanya, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.
Putri menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I.Yogyakarta, Aria Nugrahadi, menyampaikan menurut Data dari wajib lapor ketenagakerjaan triwulan II di Daerah Istimewa Yogyakarta, perusahaan di DIY terdapat sebanyak 5349 perusahaan, dari sejumlah tersebut perusahaan yang memiliki PP sebanyak 1182 dan yang memiliki PKB sebanyak 465 perusahaan.
Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Kemnaker Gandeng Kemendes PDTT dan Kemenkop UKM
Dari data tersebut dapat diketahui jumlah perusahaan yang memiliki PP dan PKB belum ada separuhnya. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan sarana hubungan industrial tersebut.
"Pembinaan pembinaan terus kami lakukan, adanya e-PP dan e-PKB juga mempermudah pencatatan dan pendaftaran. Untuk itu kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mendukung dan meningkatkan jumlah perusahaan yang membuat PP maupun PKB di wilayah Yogyakarta," ujar Aria.
Dialog ini diselenggarakan juga untuk mendengarkan sekaligus memberikan rekomendasi konkrit bagi dua sektor pekerjaan yang terdampak pandemi, diantaranya yakni pada sektor pariwisata dan pada sektor garmen di wilayah Yogyakarta. Kegiatan ini telah mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Menaker Dukung Pendirian Balai Latihan Kerja di Manokwari Selatan
-
Menaker Ida Dampingi Wapres Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Ekstrem
-
Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker Menyelenggarakan Workshop se-ASEAN
-
Jadikan Transformasi BLK sebagai Peningkatan Kompetensi untuk Tekan Angka Kemiskinan
-
Anwar Sanusi Minta Tim Kemnaker Matangkan Persiapan Pelaksanaan Presidensi G20
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!
-
Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan
-
Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar
-
Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya
-
Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?
-
Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas
-
IHSG Diramal Bergerak Terbatas, Saham Apa yang Paling Cuan?
-
Pemerintah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Komoditas Sawit, Ini Mekanismenya
-
Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Caps
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS