“Pemerintah juga tetap mempertimbangkan timing dan urgensi dari revisi peraturan ini. Saat ini dengan adanya pandemi, IHT sudah mendapat tekanan cukup berat. Ini yang harus jadi perhatian karena ini akan jadi basis penentuan kebijakan IHT,” terang Trikawan dalam paparannya.
IHT menurut Trikawan, selain berkontribusi terhadap ekspor juga memiliki kontribusi yang besar terhadap tenaga kerja. Berdasarkan catatannya, untuk pekerja di petani tembakau mencapai 2 juta orang, petani cengkeh sebanyak 1,5 juta orang, sementara tenaga pabrik menembus 600.000 orang dan pedagang ritel sekitar 2 juta orang.
Itu artinya, kebijakan terhadap sektor ini memiliki dampak yang besar, alhasil pemerintah sangat berhati-hati mengambil keputusan sehingga revisi aturan ini belum mendapatkan persetujuan.
Plt Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Roberia menjelaskan, dalam pembentukan RPP terdapat lima tahapan yang harus dilalui.
Pertama, tahap perencanaan yakni program penyusunan PP dan Izin Prakarsa. Kedua, tahap penyusunan yakni Panitia Antar Kementerian dan harmonisasi. Ketiga, tahap penetapan. Keempat, tahap pengundangan. Kelima, tahap penyebarluasan. Dalam hal revisi PP 109/2012, karena sudah melewati batas watu pengajuan Program Penyusunan.
Sehingga revisi PP itu diajukan melalui Izin Prakarsa. Namun, untuk Izin Prakarsa sendiri syaratnya adalah melakukan permohonan usulan dan alasan kenapa aturan tersebut direvisi.
“Dinamikanya bisa kita lihat apakah ada urgensi dalam revisi PP 109. Harus ada harmonisasi karena bisa saja kementerian satu bilang ini harus direvisi, kementerian yang lain mengatakan sebaliknya. Maka rapat harmonisasi harus terjadi,” tegas Roberia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan