Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pengajuan mekanisme izin prakarsa dalam penyusunan kebijakan harus memenuhi empat syarat, yaitu urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan serta arah pengaturan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Roberia menjelaskan bahwa mekanisme izin prakarsa perlu ditempuh dalam proses pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden yang belum tercantum dalam Program Penyusunan Pemerintah. Permohonan izin prakarsa diajukan oleh kementerian teknis atau lembaga nonkementerian kepada Presiden.
"Persyaratan untuk mengajukan izin prakarsa kepada Presiden harus menaati ketentuan dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu membuat surat permohonan dengan disertai penjelasan yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi," ungkap Roberia ditulis Rabu (13/10/2021).
Berkenaan dengan itu, terdapat rencana revisi peraturan yang sedang digodok Pemerintah melalui izin prakarsa yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana revisi PP 109/2012 ini tengah menjadi polemik lantaran menuai pro dan kontra antar Kementerian/Lembaga, mengingat revisi beleid ini dinilai akan memiliki dampak negatif terhadap mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT).
Roberia menambahkan untuk melihat urgensi perubahan suatu peraturan harus memperhatikan beberapa faktor, yaitu pertama faktor filosofis yang berkaitan dengan nilai-nilai yang dianut oleh suatu negara.
Kedua, faktor yuridis yang berkaitan dengan norma hukum menurut prosedur pembentukannya. Ketiga, faktor politis yang didukung oleh kekuatan politik atau dukungan kekuasaan dan terakhir faktor sosiologis.
Berkenaan dengan itu, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta berharap, dalam membuat suatu gerakan atau kebijakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan penghidupan banyak warga. Kebijakan harus selalu memberikan pengawasan dan tatanan kepada warganya.
“Kebijakan pemerintah tidak bisa bebas nilai, tapi kebijakannya yang harus ke publik dan seberapa rasional kebijakan diterbitkan,” terang AB Widyanta.
Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi, Wapres Maruf Minta Kemenkumham Reformasi Legislasi dan Regulasi
Untuk kebijakan yang berkaitan dengan IHT. Ia menilai bahwa adanya kebijakan-kebijakan anti tembakau akan memukul IHT. Menurutnya, dalam situasi yang sedang sulit seperti dampak dari pandemi Covid-19 seharusnya Pemerintah memikirkan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di IHT.
“Jangan kemudian di masa ini, kebijakan makin dipersulit yang semakin meminggirkan sektor marjinal. Ini harus dipikirkan jauh dan jangan berpikir jangka pendek,” ungkap AB Widyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini