Suara.com - Puluhan pekerja industri hasil tembakau (IHT) yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) melakukan aksi damai untuk meminta pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, Rabu (13/10/2021).
Aksi damai dilakukan melalui jalan bersama dari Ciracas hingga dekat Istana Merdeka, Jakarta, serta menyerahkan lukisan yang menggambarkan penderitaan petani dan pekerja linting kepada Presiden Joko Widodo.
Penyerahan lukisan tersebut diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Sekretariat Negara Edi Cahyono dan tim.
Ketua Umum FSP RTMM Sudarto mengatakan aksi ini merupakan aspirasi dari para pekerja IHT di Indonesia.
"Lukisan ini menggambarkan kelangsungan pekerjaan pekerja IHT yang telah dan akan terus terbelenggu oleh kenaikan cukai rokok tiap tahun. Harapannya ketika Bapak Presiden melihat lukisan ini, beliau akan senantiasa ingat untuk memperhatikan penghidupan kami," ujar Sudarto kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Sudarto menjelaskan jumlah pekerja IHT dalam organisasi yang dipimpinnya adalah 243 ribu orang, di mana sebanyak 153 ribu orang lebih bekerja di segmen SKT yang padat karya.
Dalam 10 tahun ini, lanjutnya, sebanyak 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.
Dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja IHT yang rata-rata perempuan dengan pendidikan terbatas ini dinilai akan sangat besar jika pemerintah abai dan tetap menaikkan tarif cukainya.
"Setahun rata-rata enam ribu orang kehilangan pekerjaan di SKT karena berbagai regulasi termasuk kenaikan cukai. Kami tidak antiregulasi, tapi kami mohon regulasi harus memberikan dampak keadilan khususnya untuk pekerja rokok SKT yang korbannya sudah sangat besar," jelas dia.
Baca Juga: DPRD Pertanyakan Dasar Seruan Gubernur Terkait Pelarangan Pajangan Rokok
Dia mengatakan, para pekerja IHT, khususnya di segmen SKT, serta petani sangat mengharapkan perhatian pemerintah agar diselamatkan dari kenaikan cukai hasil tembakau.
"Kami memohon perlindungan kepada Bapak Presiden agar kami dapat kepastian dan jaminan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat 2," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun