Suara.com - Puluhan pekerja industri hasil tembakau (IHT) yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) melakukan aksi damai untuk meminta pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, Rabu (13/10/2021).
Aksi damai dilakukan melalui jalan bersama dari Ciracas hingga dekat Istana Merdeka, Jakarta, serta menyerahkan lukisan yang menggambarkan penderitaan petani dan pekerja linting kepada Presiden Joko Widodo.
Penyerahan lukisan tersebut diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Sekretariat Negara Edi Cahyono dan tim.
Ketua Umum FSP RTMM Sudarto mengatakan aksi ini merupakan aspirasi dari para pekerja IHT di Indonesia.
"Lukisan ini menggambarkan kelangsungan pekerjaan pekerja IHT yang telah dan akan terus terbelenggu oleh kenaikan cukai rokok tiap tahun. Harapannya ketika Bapak Presiden melihat lukisan ini, beliau akan senantiasa ingat untuk memperhatikan penghidupan kami," ujar Sudarto kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Sudarto menjelaskan jumlah pekerja IHT dalam organisasi yang dipimpinnya adalah 243 ribu orang, di mana sebanyak 153 ribu orang lebih bekerja di segmen SKT yang padat karya.
Dalam 10 tahun ini, lanjutnya, sebanyak 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.
Dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja IHT yang rata-rata perempuan dengan pendidikan terbatas ini dinilai akan sangat besar jika pemerintah abai dan tetap menaikkan tarif cukainya.
"Setahun rata-rata enam ribu orang kehilangan pekerjaan di SKT karena berbagai regulasi termasuk kenaikan cukai. Kami tidak antiregulasi, tapi kami mohon regulasi harus memberikan dampak keadilan khususnya untuk pekerja rokok SKT yang korbannya sudah sangat besar," jelas dia.
Baca Juga: DPRD Pertanyakan Dasar Seruan Gubernur Terkait Pelarangan Pajangan Rokok
Dia mengatakan, para pekerja IHT, khususnya di segmen SKT, serta petani sangat mengharapkan perhatian pemerintah agar diselamatkan dari kenaikan cukai hasil tembakau.
"Kami memohon perlindungan kepada Bapak Presiden agar kami dapat kepastian dan jaminan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat 2," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg
-
Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani
-
Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan
-
Umat Tenang! BNI Akhirnya Kembalikan Seluruh Dana Rp28 Miliar ke Paroki Aek Nabara
-
Purbaya Akui Banyak Proyek Besar Pemerintah Tapi Tak Diawasi, Singgung Whoosh dan LRT
-
Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Level Rp17.180, Ini Faktornya
-
Kisah PNM Berdayakan Ibu-Ibu Prasejahtera Hingga Juara Nasional Lewat Mekaarpreneur
-
Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan
-
Menko Pangan Ungkap Alasan Kritisnya Harga Minyakita, Pertimbangkan Naikkan Harga
-
Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!