Suara.com - Pemerintah Kota Probolinggo bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial keppada 4.822 pekerja di Kota Probolinggo. Ribuan pekerja itu terdiri dari nelayan, guru mengaji dan sekolah minggu serta Ketua RT/RW di Kota Probolinggo.
Seluruh pekerja tersebut mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek selama 3 bulan hingga Desember 2021 dan akan berlanjut secara bertahap pada tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi prioritas Pemkot Probolinggo, sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dibayarkan melalui APBD.
Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy bersama dengan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin kepada perwakilan pekerja dalam kegiatan launching perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, guru mengaji dan ketua RT/RW di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, Jumat, (28/10/2021).
"Ini suatu terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Probolinggo dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat terutama masyarakat yang kurang beruntung, masyarakat kecil dan nelayan kecil. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Muhadjir.
Kata Muhadjri, Kemenko PMK bersama BPJamsostek terus bergerak untuk menjalankan perintah Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkot Probolinggo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.
"Ini adalah contoh baik, karena Instrusi Presiden telah terlaksana hari ini di Probolinggo dan ini harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain dimana perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting," kata Zainudin.
Zainudin turut mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Atlet PON XX Papua yang Cidera
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“BPJamsostek terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga universal coverage perlindungan jaminan sosial di Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
-
Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi
-
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Hilang di Mobile JKN
-
Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Sukabumi Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?