Suara.com - Marketplace Shopee kini menyediakan jasa kirim resmi bernama Shopee Xpress. Shopee Xpress diakomodasi Shopee khusus untuk penjual terpilih di mana pengiriman akan langsung ditangani oleh tim resmi dari Shopee.
Cara cek resi Shopee Xpress cukup mudah. Pengguna hanya tinggal masuk ke website Shopee Express dengan alamat https://spx.co.id/en kemudian ketikkan nomor resi atau tracking number yang tertera pada kuitansi pengiriman. Klik Track sehingga pengguna dapat mengetahui sampai di mana paket dikirimkan.
Sebagai alternatif pilihan jasa ekspedisi, Shopee Express menawarkan empat jenis layanan yakni Shopee Express Standard, Shopee Express Sameday, Shopee Express Instant, dan Shopee Express Hemat. Berikut perbedaan keempat paket layanan ini sesuai dilansir dari help.shopee.co.id.
Durasi Pengiriman
Dari segi durasi pengiriman, layanan Shopee Standard membutuhkan waktu 1-3 hari untuk layanan di kota-kota besar di pulau Jawa. Untuk kota-kota di luar pulau Jawa, pengiriman bisa memakan waktu lebih lama. Sementara itu pada layanan Sameday paket akan sampai dalam 24 jam. Layanan Instant akan mengirimkan paket maksimal tiga jam setelah pick up dan terakhir layanan dengan paket Hemat membutuhkan waktu 2-14 hari.
Berat Maksimal
Layanan Shopee Express memuat ketentuan berat maksimal yang beragam. Untuk layanan Standard, berat maksimal yang diperbolehkan adalah 50 kg untuk area di luar pulau Jawa, dan 200 kg untuk kota-kota di pulau Jawa. Layanan Shopee Sameday membatasi berat hanya bata kisaran 7 kg. Sementara itu, layanan Shopee Instant batas maksimal berat adalah 20 kg dan Shopee Hemat 50 kg khusus untuk pengiriman ke luar pulau Jawa.
Masa Pengemasan
Masa pengemasan untuk Shopee Standard dan Shopee Hemat adalah dua hari. Sementara itu Layanan Shopee Sameday dan Shopee Instant hanya membutuhkan waktu satu hari untuk pengemasan.
Baca Juga: Cara Daftar Shopee Food Driver, Syarat Mudah Tidak Perlu Ribet
Kurir
Layanan Shopee Standard tak hanya diantarkan oleh kurir Shopee Express. Lebih jauh kurir ini bekerja sama dengan Wahana untuk layanan antar ke counter dan SiCepat Ekspres untuk wilayah luar jangkauan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Siap-Siap, ShopeePay Luncurkan 11.11 Big Deals dengan Promo yang Lebih Besar
-
Cara Hapus Akun Shopee, Tanpa Ribet Cukup 5 Menit
-
Cara Mengembalikan Pesanan Shopee dan Shopee Mall: Agar Retur Lancar
-
Promo ShopeePay 11.11 Big Deals Mulai Hari Ini, Apa Saja yang Ditawarkan?
-
5 Cara Mudah Dapat Barang Murah Saat Belanja di Shopee
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik