Suara.com - Melalui para perencana keuangan, masyarakat sering mendengar kata investasi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka waktu panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian surat-surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, OJK menyebutkan pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan.
Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
1. Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakil Manajer Investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek.
3. Penasihat Investasi
Penasihat Investasi merupakan pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
Baca Juga: OJK Umumkan Pemenang KOINKU 2021 dengan Total Hadiah Rp 130 Juta
4. Agen Penjualan Efek Reksa Dana
Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer Investasi pengelola reksa dana.
5. Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana
Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana.
6. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan bank yang bertindak sebagai kustodian, yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sementara itu, situs resmi CIMB Niaga menyebutkan sebelum melakukan investasi perlu dipikirkan terlebih dulu untuk apa investasi dilakukan. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan aset, memenuhi kebutuhan di masa depan, serta menjadi tabungan untuk jangka waktu tertentu. Investasi pun bisa diwujudkan dalam beragam bentuk seperti deposito, saham, dan obligasi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Hanya Ada 104 Pinjaman Online Legal yang Beredar di Masyarakat, Tetap Waspada
-
Menteri Investasi Klaim Foxconn Segera Masuk Indonesia
-
Lawatan Jokowi ke UEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi USD 32,7 Miliar
-
Masih Didukung 57 Ribu Mitra, Tim Kuasa Hukum EDCCash Jawab Soal Aksi Massa di PN Bekasi
-
Diakuisisi Pangeran Arab Saudi, Newcastle United Dikritik Komunitas LGBT
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan