Suara.com - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis berharap, pemerintah membatalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Alasannya, lantaran menurut dia, tambahan minuman beralkohol itu justru merugikan generasi bangsa dan pendapatan negara.
Untuk informasi, peraturan itu memperbaharui aturan sebelumnya, Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait pembatasan izin impor MMEA 1.000 ml jadi 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).
Ia menambahkan, Permendag minuman alkohol yang disahkan itu cenderung terlalu menguntungkan wisatawan asing namun merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
"Tak hanya itu, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing nantinya akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak," kata dia.
Selain itu, menurut Kiai Cholil, Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang mengatur bea masuk, cukai, dan pajak impor hanya untuk 1 liter MMEA.
Ia juga berpandangan, peningkatan izin minuman alkohol lebihd ari dua kali lipat ini justru mengakibatkan menurunkan pendapatan negara.
Pada Permendag 20/2021 halaman 671 , ia menyoroti peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Kelompok Ini Dilaporkan Mengkafirkan Umat Islam
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan itu juga mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Berita Terkait
-
Dana Hibah MUI Lebih Banyak Ketimbang NU dan Muhammadiyah, Begini Dalih Wagub DKI
-
Top 5 SuaraJakarta: Cat Bertimbal di 32 RPTRA, Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar
-
Anggota LDII Geruduk MUI Kota Solo, Ternyata Ini Masalahnya
-
Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar dari NU dan Muhammadiyah, Ini Kata Wagub DKI
-
Bongkar Industri Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Tangerang, Keuntungan Sehari Rp 7 Juta
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Terlalu Lama Disimpan, Beras di Gudang Bulog Banyak yang Turun Mutu
-
Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
-
SBY Dukung Visi Energi Presiden Prabowo: Kalau Kita Berhasil, Kita Bisa Selamatkan Bumi
-
Tekanan Jual Investor Asing Dorong IHSG Anjlok di Sesi Pertama Perdagangan Senin
-
Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia
-
BTN Sudah Salurkan 129.687 KPR Subsidi
-
Seluruh Pekerja PT Freeport Indonesia Tertimbun Longsor Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025
-
Rupiah Dibuka Demam Lawan Dolar Pada Perdagangan Hari Ini, Sentuh Level Rp 16.591