Suara.com - Indodax terus melakukan negosiasi dengan Bappebti agar Shiba Inu (SHIB) dilegalkan dan diperdagangkan di pasar kripto Indonesia.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut, Indodax telah mengajukan izin perdagangan Shiba Inu (SHIB) sebagai salah satu kripto yang legal di Indonesia.
“Iya sudah (mengajukan izin),” ungkap CEO Indodax Oscar.
Meski demikian, belum ada kelanjutan informasi terkait pengajuan izin tersebut. Mengutip dari Blockchainmedia.id, izin listing kripto baru setidaknya bisa lebih dari 3 bulan.
“Cukup lama sebenarnya,” ucap salah seorang bos crypto exchange di Indonesia, via Telegram kemarin.
Pada Sabtu (15/11/2021) lalu, ia sudah memastikan beberapa perusahaan turut mengajukan permohonan izin kepada badan di bawah Kementerian Perdagangan itu.
“Iya memang kemarin semua barengan ngajuinnya,” sebutnya.
Shiba Inu jadi salah satu kripto yang tengah naik pamor namun belum mendapatkan izin dagang di Indonesia. Indodax sendiri sudah cukup lama memfasilitasi jual beli kripto pesaing Dogecoin itu dengan pair USDT, stablecoin bernilai dolar AS.
Dikabarkan sebelumnya, Bos Indodax, Oscar Darmawan menyebut, kripto di Indonesia tidak berfungsi sebagai alat pembayaran, melainkan digolongkan sebagai aset.
Baca Juga: Satgas Investasi Temukan Aplikasi Investasi Ilegal, Modus Tiru Lembaga Berizin
Hal itu ia tegaskan merespons fatwa Majelis Ulama (MUI), beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa kripto sebagai uang adalah haram.
CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.
“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia. Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” jelas Oscar, Sabtu (13/11/2021).
Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar Darmawan pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.
“Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," kata dia.
Berita Terkait
-
Mengenal Mata Uang Kripto: Keamanan, Mekanisme, dan Insentif yang Didapatkan
-
Aset Kripto Sebagai Komoditas yang Silah Sah Diperjualbelikan Menurut MUI
-
Ikut Investasi Kekinian, Tim Cook Akui Simpan Aset Kripto
-
Ini Tiga Keuntungan Investasi di Reksa Dana Pendapatan Tetap
-
Kripto Shiba Inu Kembali Curi Perhatian, Investor Misterius Beli Rp14 Miliar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat