Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker untuk wilayah Sulawesi Utara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk terus mendukung bantuan program perluasan kesempatan kerja dari Kemenaker tersebut.
“Intervensi Kemenaker melalui program-program perluasan kesempatan kerja di wilayah Sulut sudah dan sedang kami lakukan,” tutur Menaker, saat mendampingi Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin, dalam peresmian Pembukaan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi VI Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Se-Indonesia Tahun 2021, Manado, Jumat (19/11/2021).
Menaker Ida menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula di Provinsi Sulawesi Utara, dimana hingga saat ini telah dilaksanakan di dua puluh kabupaten/kota. Beberapa kabupaten/kota tersebut diantaranya berlokasi di Bolaang Mongondow Utara dan Selatan, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa Utara dan Selatan, Sangihe, Sitaro, serta Talaud.
"Nantinya untuk tahun 2021, akan kami targetkan jumlah penerima di provinsi Sulawesi Utara ini yaitu sekitar 1.800 orang," jelasnya.
Ia berharap, melalui berbagai bantuan dari pemerintah, masyarakat terdampak pandemi Covid-19 akan terbantu untuk menghadapi masa-masa sulit.
“Sektor ketenagakerjaan menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Banyak industri yang terpaksa harus membatasi produksinya, bahkan tidak sedikit yang harus gulung tikar,” ujar Menaker Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan, pengentasan kemiskinan merupakan program prioritas pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dengan demikian, berbagai upaya pun dilakukan untuk menyukseskan program tersebut yang salah satunya adalah melakukan pendampingan dalam adanya program Tenaga Kerja Mandiri tersebut.
Baca Juga: Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Berita Terkait
-
5 Kisah Inspiratif Sukses Berbisnis di Masa Pandemi Covid-19, Boleh Ditiru!
-
Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan
-
A Trust for A Child Sambut Anak Asuh Angkatan XI
-
Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
-
Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025