Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker untuk wilayah Sulawesi Utara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk terus mendukung bantuan program perluasan kesempatan kerja dari Kemenaker tersebut.
“Intervensi Kemenaker melalui program-program perluasan kesempatan kerja di wilayah Sulut sudah dan sedang kami lakukan,” tutur Menaker, saat mendampingi Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin, dalam peresmian Pembukaan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi VI Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Se-Indonesia Tahun 2021, Manado, Jumat (19/11/2021).
Menaker Ida menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula di Provinsi Sulawesi Utara, dimana hingga saat ini telah dilaksanakan di dua puluh kabupaten/kota. Beberapa kabupaten/kota tersebut diantaranya berlokasi di Bolaang Mongondow Utara dan Selatan, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa Utara dan Selatan, Sangihe, Sitaro, serta Talaud.
"Nantinya untuk tahun 2021, akan kami targetkan jumlah penerima di provinsi Sulawesi Utara ini yaitu sekitar 1.800 orang," jelasnya.
Ia berharap, melalui berbagai bantuan dari pemerintah, masyarakat terdampak pandemi Covid-19 akan terbantu untuk menghadapi masa-masa sulit.
“Sektor ketenagakerjaan menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Banyak industri yang terpaksa harus membatasi produksinya, bahkan tidak sedikit yang harus gulung tikar,” ujar Menaker Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan, pengentasan kemiskinan merupakan program prioritas pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dengan demikian, berbagai upaya pun dilakukan untuk menyukseskan program tersebut yang salah satunya adalah melakukan pendampingan dalam adanya program Tenaga Kerja Mandiri tersebut.
Baca Juga: Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Berita Terkait
-
5 Kisah Inspiratif Sukses Berbisnis di Masa Pandemi Covid-19, Boleh Ditiru!
-
Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan
-
A Trust for A Child Sambut Anak Asuh Angkatan XI
-
Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
-
Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada