Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker untuk wilayah Sulawesi Utara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk terus mendukung bantuan program perluasan kesempatan kerja dari Kemenaker tersebut.
“Intervensi Kemenaker melalui program-program perluasan kesempatan kerja di wilayah Sulut sudah dan sedang kami lakukan,” tutur Menaker, saat mendampingi Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin, dalam peresmian Pembukaan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi VI Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Se-Indonesia Tahun 2021, Manado, Jumat (19/11/2021).
Menaker Ida menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula di Provinsi Sulawesi Utara, dimana hingga saat ini telah dilaksanakan di dua puluh kabupaten/kota. Beberapa kabupaten/kota tersebut diantaranya berlokasi di Bolaang Mongondow Utara dan Selatan, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa Utara dan Selatan, Sangihe, Sitaro, serta Talaud.
"Nantinya untuk tahun 2021, akan kami targetkan jumlah penerima di provinsi Sulawesi Utara ini yaitu sekitar 1.800 orang," jelasnya.
Ia berharap, melalui berbagai bantuan dari pemerintah, masyarakat terdampak pandemi Covid-19 akan terbantu untuk menghadapi masa-masa sulit.
“Sektor ketenagakerjaan menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Banyak industri yang terpaksa harus membatasi produksinya, bahkan tidak sedikit yang harus gulung tikar,” ujar Menaker Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan, pengentasan kemiskinan merupakan program prioritas pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dengan demikian, berbagai upaya pun dilakukan untuk menyukseskan program tersebut yang salah satunya adalah melakukan pendampingan dalam adanya program Tenaga Kerja Mandiri tersebut.
Baca Juga: Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Berita Terkait
-
5 Kisah Inspiratif Sukses Berbisnis di Masa Pandemi Covid-19, Boleh Ditiru!
-
Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan
-
A Trust for A Child Sambut Anak Asuh Angkatan XI
-
Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
-
Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas