Suara.com - Pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net. Hal ini merupakan respons dari kebijakan pengupahan yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini, yang bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).
"Pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” kata anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar, Ir. Joko Santosa, S.E.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar UM berjalan sebagaimana fungsinya. Safety net yang tengah dibangun tidak hanya ditujukan bagi pekerja baru, yakni pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, karena dalam UM yang diatur PP No.36 Tahun 2021 ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.
Joko menyebut, UM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan. Namun pada kenyataannya, UM kerap menjadi upah efektif atau upah aktual. Pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai UM sebagai akibat UM yang sudah terlampau tinggi.
Menurut Joko, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan seharusnya diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah dengan kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan.
“Kalau jebakan upah murah terjadi yang dirugikan adalah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” katanya.
UM dijadikan sebagai upah aktual, jelas Joko, diantaranya disebabkan oleh UM di Indonesia sudah berada di atas median upah atau nilai tengah sebaran upah. Berdasarkan metode Kaitz index, metode yang membandingkan antara UM dengan median upah di suatu wilayah, didapati bahwa Kaitz Index Indonesia sudah di atas 1,1 (satu koma satu). Padahal berdasarkan standar ILO, Kaitz Index seharusnya berada di antara 0,4 – 0,6.
“Nilai upah minimum Indonesia, nilainya sudah di atas median upah. Itu kalau di seluruh dunia hanya terjadi di Indonesia,” jelas Joko Santosa.
Akibat dari tingginya Kaitz Index tersebut, Joko menyebut, ada 2 risiko yang dapat terjadi. Pertama, pengusaha tidak akan membayar upah sesuai UM. Kedua, pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
Baca Juga: Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan ini akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum” ujarnya.
Berita Terkait
-
Respons Aspirasi Pekerja, Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah
-
Tok! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022 Naik Rp 31 Ribu, Jadi Rp 1.841.487,31
-
Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional
-
UMK Samarinda Belum Ditetapkan, Begini Respon APINDO Kota Tepian
-
UMK Balikpapan Bakal Naik, Nilainya Tunggu Penetapan Gubernur
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Gelar Pelatihan Olah Pupuk Kompos Bermutu
-
3 Jenis BBM Shell Ini Masih Langka di Seluruh SPBU