Suara.com - Auntisiasme investasi masyarakat Indonesia yang sangat tinggi ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum pelaku investasi bodong. Salah satu modus yang sedang tren belakang ini ialah paket trading kripto dengan menggunakan robot trading.
Modus penawaran investasi bodong tersebut kerap menggunakan sistem member get member tanpa izin usaha. Sistem tanpa izin tersebut sangat berpotensi merupakan skema ponzi dan sangat berbahaya karena apabila sudah ambruk maka masyarakat yang akan mengalami kerugian.
Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong. Biasanya, robot trading ilegal menawarkan keuntungan besar dengan profit yang terbilang tetap.
"Masyarakat harus logis dalam berinvestasi," kata Yogie dilansir Kabar24.Bisnis.com, Selasa (23/11/2021).
Yogie Hardiman juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas perusahaan penyedia robot trading tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menaruh dana investasi di robot trading ilegal.
"Perizinan robot trading itu ke kementerian atau lembaga terkait seperti BKPM, Kemendag, dan Bappebti. Apabila tidak ada izin maka dapat dikatakan ilegal," tuturnya.
Salah satu perusahaan penyedia robot trading yang tengah menjadi sorotan ialah RoyalQ Indonesia dengan layanan Royal Q.
Perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai penyedia layanan artificial intelligence robot trading platform ini disebut tidak mengantongi izin terkait. Bahkan, perusahaan ini disebut-sebut sedang terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.
Oleh karena itu, Yogie Hardiman mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memperhatikan aspek legal perusahaan investasi.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa
"Aspek legal harus diperhatikan (dalam berinvetasi)," pungkas Yogie Hardiman.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil RoyalQ Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sampai saat ini SWI belum merespons pertanyaan terkait hasil pertemuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut