Suara.com - Auntisiasme investasi masyarakat Indonesia yang sangat tinggi ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum pelaku investasi bodong. Salah satu modus yang sedang tren belakang ini ialah paket trading kripto dengan menggunakan robot trading.
Modus penawaran investasi bodong tersebut kerap menggunakan sistem member get member tanpa izin usaha. Sistem tanpa izin tersebut sangat berpotensi merupakan skema ponzi dan sangat berbahaya karena apabila sudah ambruk maka masyarakat yang akan mengalami kerugian.
Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong. Biasanya, robot trading ilegal menawarkan keuntungan besar dengan profit yang terbilang tetap.
"Masyarakat harus logis dalam berinvestasi," kata Yogie dilansir Kabar24.Bisnis.com, Selasa (23/11/2021).
Yogie Hardiman juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas perusahaan penyedia robot trading tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menaruh dana investasi di robot trading ilegal.
"Perizinan robot trading itu ke kementerian atau lembaga terkait seperti BKPM, Kemendag, dan Bappebti. Apabila tidak ada izin maka dapat dikatakan ilegal," tuturnya.
Salah satu perusahaan penyedia robot trading yang tengah menjadi sorotan ialah RoyalQ Indonesia dengan layanan Royal Q.
Perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai penyedia layanan artificial intelligence robot trading platform ini disebut tidak mengantongi izin terkait. Bahkan, perusahaan ini disebut-sebut sedang terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.
Oleh karena itu, Yogie Hardiman mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memperhatikan aspek legal perusahaan investasi.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa
"Aspek legal harus diperhatikan (dalam berinvetasi)," pungkas Yogie Hardiman.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil RoyalQ Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sampai saat ini SWI belum merespons pertanyaan terkait hasil pertemuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Menkeu: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
-
Menkeu Baru: Sukar Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tahun Ini, Pak Presiden
-
Menkeu Purbaya Punya Kekayaan Rp 39 Miliar, Koleksi 4 Mobil Mewah
-
BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan
-
Saham Emiten Rokok Terbang Tinggi saat Perbankan Ambruk: Efek Sri Mulyani Diganti?
-
Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram! Ini 5 Fakta di Balik Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Purbaya: Tidak Terlalu Sulit Memperbaiki Ekonomi yang Lambat
-
Waspada! Rupiah Besok Diramal Merosot Setelah Reshuffle Kabinet
-
Kaget Dilantik jadi Menkeu, Purbaya: Saya Pikir Saya Ditipu!
-
Asing Bawa Kabur Dana Rp 543,7 Miliar dari Pasar Saham di Tengah Reshuffle Kabinet