Suara.com - Jadi tentara merupakan mimpi banyak orang. Selain bisa berkontribusi membangun negara, tentara juga memiliki kemapanan ekonomi yang stabil.
Besaran gaji tentara juga ditentukan oleh pangkat. Rincian lengkapnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
Golongan I (Tamtama)
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;
2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;
3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Baca Juga: Wanita Ini Cerita Baru Mewarnai Rambut, Reaksi Kaget Bapaknya Jadi Sorotan
Golongan II (Bintara)
1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;
2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;
3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;
4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;
5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;
6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;
3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;
3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;
4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;
5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;
6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;
7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.
Formula besaran tunjangan diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI.
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;
2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Demikian informasi mengenai gaji tentara. Di samping gaji pokok dan tunjangan jabatan, tentara juga berhak mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cinlok di Alfamart, Pasangan Ini Minta Ide Nama Anak di TikTok
-
Suami Pasrah Lagi Gendong Anak Malah Dirias Istri, Hasil Make Up Disorot
-
Cerita Wanita Temukan Jodoh di Umur 55, Menikah Virtual karena Suami di Luar Negeri
-
Ini Motif AS Sebar Video Syur 19 Detik Selebgram RM
-
Bawa Seserahan Buket Uang Raksasa Rp 68 Juta, Pengantin Pria sampai Oleng
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar