"Kerugian tersebut bukan tipikor tetapi tindak pidana umum karena masuk dalam tindak pidana umum," ujarnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus PT ASABRI mengguncang ketatanegaraan.
"Jelas kasus ini mengguncang ketatanegaraan kita, nilainya sangat besar (Rp 22,788 triliun). Intinya yang harus kita desak adalah Jaksa dan hakim harus aktif menggoreng keterangan-keterangan para terdakwa itu," ujar Margarito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Pakar yang juga penulis buku Pembatasan Kekuasaan Presiden ini menjelaskan, kalau masih ada yang disembunyikan dalam kasus yang menghebohkan tersebut, akan sangat berbahaya kedepannya.
"Jadi agar diketahui dan terungkap fakta-fakta baru, sehingga dengan fakta-fakta baru itu akan diketahui apakah mereka itu sudah orang yang sebenarnya atau bukan? Atau masih ada lagi orang lain, dan orang lain itu belum diambil (jadi tersangka) sampai dengan saat ini," terang Margarito.
Dia melanjutkan, yang patut dan semestinya dilakukan para Jaksa dan Hakim dalam persidangan saat ini adalah terus menggali fakta baru jika memang terbukti ada.
"Kalau masih ada orang lain lagi maka itulah keadilan harus juga dikejar didesak, jangan-jangan mereka ini (terdakwa) juga korban, bagaimana mengembalikan kerugian kalau masih ada orang lain?" pungkas Margarito.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menerangkan tidak boleh ada tumbal dalam kasus PT ASABRI ini.
"Tidak boleh ada tumbal dalam kasus ini, yang terjadi, yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya saat dihubungi.
Baca Juga: KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri
Dalam hal proses persidangan apabila ditemukan fakta-fakta baru.
"Pandangan tersebut, tentunya memiliki argumentasi hukum, tetapi semua menjadi kewenangan majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangkan," pungkas Suparji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Video Ledakan Tambang Antam di Bogor Ternyata Hoaks
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Bos Danantara Pamer Hasil Transformasi Total BUMN, Valuasi TLKM Naik Jadi Rp 115 T
-
Akhirnya IHSG Tembus Level 9.000, Apa Pemicunya?
-
PLTP Lumut Balai Unit 3 Dieksekusi, Mulai Beroperasi pada 2030
-
IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.865 Per Dolar AS, Putus Tren Pelemahan Berturut-turut
-
Ancaman Krisis Iklim, Menko Airlangga Ungkap Produksi Padi Sempat Anjlok 4 Juta Ton
-
Mengapa Proyek Monorel Jakarta Gagal Terbangun?
-
KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah