Suara.com - Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir menyoroti praktek penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT ASABRI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini semestinya kasus Asabri bukanlah kasus kerugian keuangan negara atau korupsi melainkan kerugian korporasi.
"Kerugian tersebut kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara, jika ada kerugian dalam pengelolaan korporasi itu. Kerugian korporasi bukan kerugian keuangan negara dan oleh karnanya bukan tipikor tetapi jika ada tindak pidana berarti tindak pidana lain bukan korupsi," kata Mudzakir ditulis Rabu (1/12/2021).
Muzakir Juga menganggap bahwa praktek penegakan hukum yang dilakukan terhadap terdakwa tidak benar.
"Peraktek penegak hukum yang tidak benar atau tidak pas," kata Mudzakir.
Berdasarkan fakta persidangan kasus Tipikor ASABRI yang menghadirkan ahli Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Senin (22/11/2021) di PN Tipikor DKI Jakarta terungkap fakta bahwa penghitungan yang dilakukan BPK terkait kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Fakta pertama bahwa, BPK menghitung kerugian berdasarkan data uang yang keluar dari PT ASABRI tanpa memperhitungkan uang tersebut berbentuk aset. Sampai saat ini kerugian yang dimaksud BPK masih masih berbentuk aset.
Kemudian, aset tersebut masih bernilai, bahkan berpotensi untung berkali-kali lipat namun, tetapi BPK tidak menjadikan itu sebagai pengurang kerugian yang diamksud.
Fakta kedua, ditemukan perhitungan saham SMBR (Semen Baturaja (Persero) Tbk. tidak sesuai. Menurut jaksa penuntut umun (JPU) metode menurut BPK, uang yang keluar dari ASABRI dan tidak kembali sampai saat ini. Tapi untuk menghitung SMBR didasarkan pada nilai saham per 31 Desember 2019.
Baca Juga: KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri
Jadi metode penghitungan yang dilakukan oleh BPK per kerugian saham dan reksa dana tidak konsisten. Sehingga kerugian negara yang disampaikan oleh BPK sebesar 22,7 triliun tidak nyata dan pasti.
Mendengar keterangan ahli BPM pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor IG Eko Purwanto meminta BPK menyampaikan kembali soal rincian kerugian negara, karena BPK belum menyebutkan detail kepada delapan terdakwa, mengingat tindakan BPK bertolak belakang dengan tempus de licti, rentang jabatan para terdakwa.
Olehnya itu, BPK gagal paham dalam menafsirkan penyelewengan uang negara dengan kerugian negara. Ternyata, kerugian negara Rp 22,788 triliun yang disampaikan BPK, investasi ASABRI yang masih berbentuk saham reksadana yang berpotensi untung berkali-kali lipat, namun BPK menvonis itu sebagai kerugian negara.
Terlebih lagi, BPK menyatakan bahwa ada keuntungan saham reksadana PT ASABRI dalam setiap jabatan.
"Jika Jumlah saham tetap, berarti tidak ada kerugian negara. Jika nilai harga saham naik atau turun itu adalah konsekuensi bisnis saham, seharusnya saat harga saham naik saham dijual. Jika harga saham turun melaju seharusnya pimpinan korporasi segera nelepas saham dan (jual). Jika membiarkan saham turun serendah - rendahnya dan saham dijual murah, maka korporasi alami kerugian bisnis karena kecerobohan dari pimpinan korporasi," jelas Prof Mudzakir.
Lebih lanjut Mudzakir mengatakan, jika pimpinan korporasi diketahui bekerja sama dangan pembeli saham yang anjlok tersebut maka pimpinan korporasi telah melakukan tindak pidana dalam bisnis sama yang merugikan korporasi yang dipimpinnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram
-
Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik
-
CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025
-
Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya