Suara.com - Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang seharusnya jatuh tempo pada Desember 2021 atas trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited (sukuk) senilai USD500 juta atau Rp7,25 triliun kembali ditunda.
Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio menjelaskan, penundaan pembayaran kupon sukuk dilakukan atas pertimbangan demi keberlangsungan usaha Garuda Indonesia.
"Lebih lanjut, penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," ujar Prasetio.
Ia beralasan, keputusan ini diambil demi keberlangsungan usaha Garuda Indonesia. Ia juga menjanjikan komitmen Perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha melalui fokus akselerasi langkah restrukturisasi.
“Perseroan sangat berterima kasih dan menghargai setiap dukungan yang diberikan pada Garuda Indonesia dalam upayanya untuk pulih dari kondisi saat ini,” kata dia dikutip via IDX.
Ia melanjutkan, penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk jadi bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk yang diumumkan melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Tidak hanya penundaan pembayaran kupon sukuk, Garuda sebelumnya juga sudah menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021.
Untuk informasi, pembayaran tersebut bagian dari pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.
Baca Juga: Kantor Data Center Bursa Efek Indonesia Kebakaran, 2 Broker Terganggu
Berita Terkait
-
Kasus Transfer Dana Ilegal, Dirut Garuda Indonesia: Karyawan Jadi Tersangka
-
Imbas Kebakaran Gedung Cyber, Satu Broker Saham Belum Bisa Transaksi Perdagangan
-
BEI: Kemunculan Varian Omicron Tak Hentikan Minat Perusahaan Untuk Melantai Bursa
-
Kantor Data Center BEI di Gedung Cyber Terbakar, IHSG Justru Ditutup Kokoh 1,17 Persen
-
Kantor Data Center Bursa Efek Indonesia Kebakaran, 2 Broker Terganggu
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM