Suara.com - Masakapai BUMN, Garuda Indonesia akhirnya menanggapi berita terkait salah satu karyawannya yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana ilegal mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/12/2021).
Emiten dengan kode GIAA itu menegaskan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya tindak lanjut proses hukum ini kepada kepolisian.
Manajemen akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung. Terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan," katanya.
Irfan menyebut, Garuda Indonesia berkomitmen mengikuti asas tata kelola Perusahaan yang baik. Termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.
Mengutip Warta Ekonomi, Garuda Indonesia sudah melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung merupakan wujud perhatian serius.
Garuda Indonesia berkomitmen tegas dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan. Khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup Perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," katanya.
Baca Juga: Tips Mudah Cara Dapat Uang dari Flip
Berita Terkait
-
Serikat Karyawan Berharap Umroh dan Haji Gunakan Garuda Indonesia
-
Telah Dapat Izin Operator Penerbangan, Pelita Air Ambil Alih Rute Garuda Indonesia?
-
Dihantam Masalah Bertubi-tubi, Garuda Indonesia Kini Dituntut Kreditur Rp4,16 Miliar
-
17 Saham Ini Dalam Pantauan Khusus, Ada yang Terancam Delisting Hingga Pailit
-
Tips Mudah Cara Dapat Uang dari Flip
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun di Awal Januari 2026
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS ke Level Rp16.835
-
Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Selasa Pagi, Melesat ke Level 8.400
-
Donald Trump Dituntut Kembalikan Dana Tarif Rp 2.700 Triliun
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil
-
Dorong Ekonomi Digital, Gubernur Bank Indonesia Perkuat Talenta Muda
-
Danantara Gandeng Perusahaan Asal Inggris Arm Mau Ciptakan Chip
-
7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026