Suara.com - Pelaku usaha menyambut gembira kebijakan Pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang direncanakan tanggal 24 Des 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Pembatalan ini akan mampu meningkatkan produktivitas perekonomian pada akhir tahun, di mana berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, pusat hiburan dan wisata, transportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dalam keterangan persnya, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, kata Sarman, kebijakan pembatalan ini tentu juga menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan dikisaran 5,5 persen sampai 6 persen.
"Tentu dengan pembatalan ini akan sangat mungkin target tersebut tercapai, bahkan terbuka kemungkinan di atas target, kisaran 6,5 persen sampai 7 persen. Itu merujuk Indeks Keyakinan Konsumen Oktober sudah kembali ke level optimistis, di angka 113,4."
Dengan demikian, pertumbuham ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan kisaran 3,7 persen hingga 4,5 persen berpeluang tercapai.
"Tentu kami mengajak semua pelaku usaha agar kebijakan pemerintah ini harus dijaga bersama, dengan menjalankan prokes secara ketat di tempat usaha masing-masing," serunya.
"Kita harus berjuang bersama agar jangan sampai terjadi gelombang ketiga covid-19 tahun 2022, terlebih munculnya varian baru Omicron."
Pro-pengusaha
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah justru mengatakan sikap pemerintah ini seolah-olah sangat berpihak kepada para pengusaha.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022
"Pertama-tama saya menyayangkan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 pada liburan nataru. Pemerintah mengalah atas desakan para pengusaha yang pastinya tidak menginginkan pembatasan," kata Piter saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya, dengan tidak mengetatkan aturan ditengah libur natal dan akhir tahun tersebut berpotensi besar menimbulkan peningkatan kasus Covid-19, apalagi kata dia adanya varian baru virus corona yakni omicron menjadi sebuah ancaman.
"Tetapi tanpa pembatasan, risiko terjadinya kenaikan kasus covid bahkan terjadinya gelombang 3 pandemi akan lebih besar," katanya.
Alhasil kata dia, proses pemulihan ekonomi yang saat ini sedang berada dalam jalur positif bisa terganggu, imbasnya lagi-lagi rakyat kecil yang bakal merasakan dampaknya.
"Dan bila itu terjadi maka proses pemulihan ekonomi yang saat ini terjadi bisa terganggu," katanya.
Meski begitu kata dia tanpa adanya pembatasan dengan PPKM Level 3, aktivitas ekonomi masyarakat bisa dipastikan lebih tinggi, namun dampaknya kepada ekonomi nasional sangat rendah.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022
-
Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata
-
Jokowi Minta Kadin Detailkan Implementasi Transformasi Ekonomi
-
Tak Mau Kehilangan Rp 1 Triliun Lagi, Pemkot Bandung Ajak Pengusaha Bantu Pulihkan Ekonomi
-
Meski Kini Terdampak Covid-19, Uni Eropa NIlai Bali Punya Potensi Investasi Besar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir