Suara.com - Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," ujar Teten dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.
"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," imbuh Eddy.
Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).
Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.
Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
Baca Juga: Gubernur Jatim Berharap Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru Selesai 14 Hari
"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," jelas Eddy.
Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.
"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.
Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.
Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan
-
Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!
-
Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan
-
Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar
-
Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya
-
Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?
-
Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas
-
IHSG Diramal Bergerak Terbatas, Saham Apa yang Paling Cuan?
-
Pemerintah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Komoditas Sawit, Ini Mekanismenya
-
Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Caps