Suara.com - Mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) yang selama ini menjadi sorotan para pelaku pasar modal di Indonesia akan memasuki babak baru.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan agenda peninjauan ulang terhadap kebijakan yang mengatur saham-saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK) tersebut.
Berikut adalah fakta-fakta krusial terkait rencana evaluasi sistem perdagangan tersebut:
1. Target Perampungan pada Kuartal II-2026
BEI menargetkan proses tinjauan menyeluruh terhadap sistem FCA ini akan selesai pada kuartal kedua tahun 2026.
Saat ini, fokus otoritas bursa masih tertuju pada penyesuaian yang berkaitan dengan indeks global seperti FTSE Russell dan MSCI. Namun, evaluasi FCA dipastikan tetap berjalan sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
2. Potensi Kembali ke Mekanisme Continuous Auction
Salah satu fakta paling menarik adalah terbukanya peluang untuk meninggalkan sistem lelang berkala dan kembali ke sistem perdagangan kontinu (continuous trading).
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa transisi ini sangat mungkin terjadi tergantung pada hasil evaluasi akhir.
Baca Juga: IHSG Tiba-tiba Merosot di Sesi Pertama Kembali ke Level 8.200, Ini Pemicunya
3. Fokus pada Pengurangan Kriteria, Bukan Penambahan
Arah penyesuaian kebijakan ini diprediksi akan lebih sederhana. BEI mensinyalkan adanya penyederhanaan aturan, dengan kemungkinan besar adalah pengurangan jumlah kriteria emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, bukan menambah beban regulasi baru.
4. Transparansi Data Menjadi Pertimbangan Utama
Evaluasi ini didorong oleh upaya peningkatan transparansi pasar. Dengan adanya rencana peningkatan detail (granularitas) data kepemilikan saham serta penyesuaian aturan free float menjadi 15%, BEI menilai bahwa sebagian kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus mungkin tidak lagi relevan untuk dipertahankan.
5. Penyesuaian pada Aturan Eksisting
Sebagai informasi, mekanisme FCA saat ini berlaku bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk masalah likuiditas dan volatilitas.
Berdasarkan hasil tinjauan implementasi sebelumnya, penyesuaian telah dilakukan pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10 dari total 11 kriteria yang ada dalam Peraturan Nomor I-X.
6. Komitmen Perlindungan Investor
Langkah reformasi ini didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utamanya adalah menyeimbangkan antara efektivitas perdagangan, peningkatan kualitas likuiditas di pasar reguler, dan pemberian perlindungan yang lebih baik bagi investor ritel, terutama di kota-kota besar yang menjadi basis massa investor pasar modal saat ini.
Hingga saat ini, FCA masih merupakan sistem perdagangan di mana pesanan beli dan jual dikumpulkan dalam periode tertentu, untuk kemudian dieksekusi secara bersamaan pada satu harga keseimbangan.
Di bawah aturan Juni 2024, sebuah emiten setidaknya harus berada selama 7 hari bursa berturut-turut dalam status ini sebelum bisa dievaluasi untuk keluar ke papan perdagangan reguler.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya