Suara.com - Masalah salah transfer dana membuat pihak bank wajib segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima dan berbagai perlindungan berlaku untuk konsumen sebagai bentuk kepastian hukum.
Hal ini turut jadi pembahasan dalam diskusi Indonesian Journalist of Law bertajuk "Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana" di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Diskusi itu membahasa lebih lanjut tentang esensi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang selama ini menjadi hantu bagi setiap nasabah bank.
Sejumlah narasumber haadir dalam acara ini diantaranya pakar hukum Yahya Harahap, ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri, dan Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law Adhe Adhari.
Dalam kesempatan diskusi, Sulastri mengeluhkan soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan.
Padahal, setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.
"Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana dari mana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen,"kata dia dikutip dari Antara.
Ia lantas berpendapat, penyedia jasa wajib menjelaskan kepada konsumen terkait asal dana tersebut sehingga dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.
Yahya Harahap juga menyampaikan pandangan-pandangan hukumnya terkait UU Transfer Dana mengingat ada pasal yang mengancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, bagi siapapun nasabah yang menerima transfer dana ke rekeningnya tanpa diketahui dari mana asalnya.
Baca Juga: Miliaran Tabungan Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Nasabah Geruduk KSP Sejahtera Bersama
Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata ini juga mengulas Pasal 5 ayat (1) UU Transfer Dana yang menjelaskan bahwa dengan adanya "pengaksepan" dari penyelenggara penerima atas perintah transfer dana dari pengirim, maka tidak dapat dibatalkan sepihak.
Alasannya lantaran ada kesepakatan dari penyelenggara penerima untuk melaksanakan perintah transfer dana dengan pengirim asal untuk diserahkan kepada penerima.
Sementara, Batara Maju Simatupang menegaskan bahwa setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau dari mana pun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari bank.
Hal itu disampaikan terkait keberlakuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," ungkap Batara.
"Berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang dari pengiriman, dari katakanlah dari luar negeri atau dari manapun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana, karena instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari," paparnya.
Berita Terkait
- 
            
              Wanita Lupa Punya Rekening sampai Didatangi Pihak Bank, Saldonya Bikin Insecure
 - 
            
              Naik 50 Persen, Pengguna Aplikasi Livin' by Mandiri di DIY Jateng Tembus 1 Juta Orang
 - 
            
              Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK
 - 
            
              Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis
 - 
            
              Miliaran Tabungan Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Nasabah Geruduk KSP Sejahtera Bersama
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
 - 
            
              Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
 - 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD