Suara.com - Korban nasabah asuransi mempertanyakan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaporan yang dilayangkan. Pasalnya, laporan tersebut sampai saat ini diklaim nasabah belum pernah ditindak lanjut oleh OJK.
Salah satu korban nasabah asuransi, Andrew mengatakan, meski OJK telah mengklarifikasi laporan nasabah ke perusahaan asuransi, tetapi tidak ada penyelesaian masalah yang dihadapi nasabah.
"Apakah benar tanggung jawab sebagai pengawasan seperti itu, langsung lepas tangan semuanya," tanya Andrew dalam rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Andrew menganggap, OJK takut dengan perusahaan asuransi, karena setelah pihak penyidik OJK hanya memastikan ke perusahaan asuransi tersebut terkait dengan permasalahan yang terjadi.
"Info dari penyidik OJK sudah pernah dipanggil untuk laporan saya. Saya satu kendala penyidik itu karena OJK mengatakan di BAP, kalau menurut prudensial ini tak ada masalah. Ya sudah tidak ada masalah. Segitu takut kah dengan perusahaan asuransi?" tutur Andrew.
"Kalau kasus saya sendiri, intinya banyak pemalsuan tan, ada total 10 polis, semuanya ada pemalsuan. Bahkan salah satu polis sampai ada pemalsuan medical check up," tambah Andrew.
Pertanyaan itu juga dilayangkan oleh, nasabah asuransi yang menjadi korban lainnya Teti Marpaung yang hanya mendapatkan jawaban normatif setelah melaporkan ke OJK.
Bahkan, Teti mendapatkan jawaban seadanya dari OJK, padahal dirinya mengaku telah alami kerugian hingga ratusan juta akibat tindak penipuan polis asuransi ini.
"Saya laporkan ke OJK, September. Teman saya bilang nggak ada kerjanya OJK, nggak ada kerjanya. Saya beli tiga polis ini sampai ratusan juta. OJK ini seakan-akan takut dengan perusahaan asuransi. Saya lapor lewat portal OJK. Begitu saya lapor awal September, dengan jawaban standar," kata Teti.
Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Waspada, Jangan Mau Jadi Korban Investasi Ilegal
"Saya lapor juga Kepala kantor OJK medan. OJK bukan melayani rakyat. Benahi pak selesaikan, kalau nggak bisa behani bubarkan saja kalau nggak ada gunanya. Saya minta OJK benahi, mekanisme pelaporan, criris center buka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK