Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menindaklanjuti pelaporan-pelaporan yang dilayangkan korban nasabah asuransi. Bahkan, OJK juga telah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, saat ini pelaporan-pelaporan yang dilayangkan korban nasabah tersebut memang masih dalam koordinasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi.
"Kita meminta mereka untuk tidak lanjuti, mengklarifikasi, menyelesaikan permasalahan ini. Karena ini memang akan mengganggu reputasi daripada perusahaan asuransi kalau sampai terjadi masalah-masalah itu," ujar Riswinandi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Riswinandi juga mengklaim, pengawasan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi juga sudah sesuai dengan ketentuan.
Akan tetapi, dia menilai dalam produk asuransi ada penyelesaian sengketa yang telah disepakati, ketika nasabah mengajukan penutupan polis.
"Masalah tidak paham programnya, tadi ibu maria bilang nggak mau baca lagi polis, padahal kalau mau melakukan perikatan kan memang perjanjian itu harus kita pahami. ini bukan membela diri ya tapi ini secara umum saja," ucap dia.
Riswinandi menambahkan, para nasabah juga harus memahami ketentuan yang ada dalam produk-produk asuransi, mulai dari keuntungan hingga risiko yang akan dihadapi ke depan.
"Ada hal-hal yang memang harus dipahami. memang betul produk daripada unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus mengerti risiko-risiko nya. kalau tadi disampaikan bahwa ada informasi-informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh agen ini juga akan menjadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan asuransi yang terkait," tutur dia.
Sebelumnya, Korban nasabah asuransi mempertanyakan tindak lanjut OJK terkait pelaporan yang dilayangkan. Pasalnya, laporan tersebut sampai saat ini, diklaim nasabah belum pernah ditindak lanjut oleh OJK.
Baca Juga: Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis
Salah satu Korban nasabah asuransi, Andrew mengatakan, meskipun OJK telah mengklarifikasi laporan nasabah ke perusahaan asuransi, tetapi tidak ada penyelesaian masalah yang dihadapi nasabah.
"Apakah benar tanggung jawab sebagai pengawasan seperti itu, langsung lepas tangan semuanya," tanya Andrew dalam rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Andrew menganggap OJK takut dengan perusahaan asuransi, karena setelah pihak penyidik OJK hanya memastikan ke perusahaan asuransi tersebut terkait dengan permasalahan yang terjadi.
"Info dari penyidik OJK sudah pernah dipanggil untuk laporan saya. Saya satu kendala penyidik itu karena OJK mengatakan di BAP, kalau menurut prudensial ini tak ada masalah. Ya sudah tidak ada masalah. Segitu takutkah dengan perusahaan asuransi," tutur Andrew.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah