Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, Anies Baswedan telah melanggar Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengatur tata cara penghitungan upah minimum.
"Dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi dan juga bertentangan dengan Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya adalah tanggal 21 November 2021 yang lalu," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Selain itu, Hariyadi menilai Anies juga secara sepihak merevisi upah minimum pada tahun 2022 tanpa melibatkan para pengusaha. Sebab, tutur dia, dalam kondisi pandemi ini semua dunia usaha tengah hadapi kesulitan, sehingga dengan adanya kenaikan upah minimum ini terasa memberatkan para pengusaha yang berusaha di DKI Jakarta.
"Di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," ucap dia.
Hariyadi melanjutkan, dengan adanya revisi ini tidak membuat upah minimum menjadi jaring pengaman sosial. Sebenarnya, jelas dia, upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja baru yang belum memiliki pengalaman, bukan sebagai upah rata-rata para buruh.
"Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja atau belum punya pengalaman atau non pengalaman. jadi bisa dibayangkan kalau di dalam penerapan upah minimum ini masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu upah minimum menjadi upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah ini menjadi sulit," jelas dia.
Hariyadi menambahkan, revisi upah ini juga membuat pengusaha enggan mencari karyawan baru. Imbasnya, para pencari kerja akan sulit mendapatkan pekerjaan.
"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi, sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan kerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tegas dia.
Baca Juga: Viral Pemadam Kebakaran Terblokir Parkir Liar saat Darurat, Anies Disentil Warganet
Mau Gugat Anies
Diberitakan sebelumnya, tindakan Anies Baswedan merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi naik 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan terancam diseret ke meja hijau oleh Apindo.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah kami keberatan di revisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pemadam Kebakaran Terblokir Parkir Liar saat Darurat, Anies Disentil Warganet
-
Apindo Mau Gugat Anies karena Kenaikan UMP DKI, Buruh: Jangan Siram Bensin dalam Api!
-
Anies Sebut Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Beri Keadilan Bagi Buruh
-
HUT Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium Segera Selesai
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani