Suara.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim perusahaan asing yang ada di Jakarta tidak keberatan dengan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar 5,1 persen.
Dia mengemukakan, perusahaan asing tidak keberatan karena kondisi ekonomi yang sudah membaik.
"Mereka tidak keberatan naik upah jauh lebih baik dari kenaikan upah minimum tahun lalu, karena ekonomi sedang membaik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Senin (20/12/2021).
Menurut Said, dari para pengakuan perusahaan asing tersebut yang terpenting bukan soal kenaikan UMP, namun bagaimana agar bisnis mereka di Indonesia berjalan lancar.
"Mereka bilang kepada saya, mereka ingin bisnis itu tenang. Karyawan sedang baik-baik saja kok hubungannya dengan perusahaan. Hubungan industrial di tingkat perusahaan itu baik-baik saja," katanya.
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan dalam menaikan UMP.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, Anies Baswedan telah melanggar Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengatur tata cara penghitungan upah minimum.
"Dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi dan juga bertentangan dengan Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya adalah tanggal 21 November 2021 yang lalu," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Selain itu, Hariyadi menilai Anies juga secara sepihak merevisi upah minimum pada tahun 2022 tanpa melibatkan para pengusaha.
Baca Juga: Anies Baswedan Revisi UMP, Ketua Pengusaha Beri peringatan Jika Jadi Calon Presiden
Sebab menurutnya, dalam kondisi pandemi ini semua dunia usaha tengah hadapi kesulitan, sehingga dengan adanya kenaikan upah minimum ini terasa memberatkan para pengusaha yang berusaha di DKI Jakarta.
"Di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," ucap dia.
Hariyadi melanjutkan, dengan adanya revisi ini tidak membuat upah minimum menjadi jaring pengaman sosial.
Sebenarnya, jelas dia, upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja baru yang belum memiliki pengalaman, bukan sebagai upah rata-rata para buruh.
"Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja atau belum punya pengalaman atau non pengalaman. jadi bisa dibayangkan kalau di dalam penerapan upah minimum ini masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu upah minimum menjadi upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah ini menjadi sulit," jelas dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan revisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667. Kini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
Sebelum revisi, Anies menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau naik 0,85 persen dari UMP DKI 2021. Pada 2021, UMP DKI adalah sebesar Rp 4.416.186.
Padahal, Said mengemukakan, kenaikan UMP DKI Jakarta akan menggairahkan daya beli masyarakat terutama, kaum buruh. Pun ujung-ujungnya, masih menurut Said, pihak yang mendapatkan keuntungan juga kalangan pengusaha karena daya beli bisa meningkat.
"Justru akan meningkatkan daya beli masyarakat. Pada akhirnya kondisi ini akan menguntungkan pengusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi di 2022, ekonomi Indonesia diproyeksikan akan membaik dengan pertumbuhan sekitar 4 persen sampai 5 persen," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI