Suara.com - Sejumlah pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi sanksi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Senin (20/12/2021).
Ia menambahkan, pengusaha juga berharap Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.
Selain itu, kalangan pengusaha juga berencana menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.
Meski demikian, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.
"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP DKI Jakarta keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.
Pihaknya menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.
"Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Bukan masalah naik turunnya tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu," katanya.
Baca Juga: HUT Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium Segera Selesai
Revisi UMP menurutnya akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan
"Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.
Adi menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.
"Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Adi.
Berita Terkait
-
Terancam Digugat, Para Pengusaha Ungkap Pelanggaran Anies dalam Revisi UMP Jakarta
-
Viral Pemadam Kebakaran Terblokir Parkir Liar saat Darurat, Anies Disentil Warganet
-
Apindo Mau Gugat Anies karena Kenaikan UMP DKI, Buruh: Jangan Siram Bensin dalam Api!
-
Anies Sebut Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Beri Keadilan Bagi Buruh
-
HUT Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium Segera Selesai
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis