Suara.com - Hari ini, Bank Indonesia secara resmi meluncurkan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat atau BI-Fast.
“Selamat datang dalam peradaban baru salah satu cirinya adalah digitalisasi suntuk mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran yaitu BI Fast,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Peluncuran BI-Fast secara daring, Selasa (21/12/2021).
Ia melanjutkan, BI-Fast yang beroperasi tanpa henti 24/7 dan real time, cepat, murah, aman, dan handal dipersembahkan Bank Indonesia untuk negeri, masyarakat, dan industri yang akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan, digital, fintech, e-commerce dan konsumen.
“Mendorong ekonomi inklusif, ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional, inilah tema peluncuran BI-Fast. transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri,” ujarnya.
Untuk informasi, BI-Fast adalah salah satu implementasi dari reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah diluncurkan pada Mei 2019 lalu.
Dijelaskan oleh Perry Warjiyo, skema harga BI-Fast yang murah yakni sebesar Rp19 untuk peserta dan dari peserta ke nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi.
Pada tahap ini, ada 21 bank telah siap menyediakan layanan BI-Fast dan selanjutnya pada minggu ke-4 Januari 2022 akan diluncurkan kembali untuk bank maupun nonbank lainnya.
“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik, untuk NKRI, secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebagai pedoman operasional BI-Fast, Bank Indonesia juga telah menerbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021. Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.
Baca Juga: Kenaikan Harga Komoditas di Badung Menjelang Natal Perlu Diwaspadai
Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk dalam menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” pungkas Perry Warjiyo.
Berita Terkait
-
BI: Volume e-Commerce di 2022 Akan Naik Jadi Rp 530 Triliun
-
Eksistensi Industri Halal di Benua Etam Ada di UMKM, dengan 4 Sektor yang Mempengaruhi
-
Omicron Masuk Indonesia, BI Berharap Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran
-
Kenaikan Harga Komoditas di Badung Menjelang Natal Perlu Diwaspadai
-
Bank Indonesia Siapkan Dana Tunai Rp1,60 Triliun Kebutuhan Natal dan Tahun Baru di Sulut
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM