Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara/BUMN merasa optimis proses sidang pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Garuda Indonesia Tbk bisa selesai pada 2022.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengharapkan, proses sidang pengurus PKPU Garuda Indonesia itu bisa selesai dalam waktu 180 hari.
"Harus karena kan kalau PKPU maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari," ujar Kartika dalam acara serah terima polis Jiwasraya ke IFG Life, Rabu (22/12/2021).
Pria yang kerap disapa Tiko ini menuturkan, Kementerian bersama manajemen Garuda Indonesia telah mengajukan proposal perdamaian ke kreditur dan para lessor pesawat.
"Harapannya mereka mendaftar di PKPU dalam waktu dekat, kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kami akan menegosiasikan proposal perdamaian karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi," kata Tiko.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah menyiapkan proposal-proposal restrukturisasi yang akan ditawarkan kepada para kreditur dalam sidang lanjutan setelah perseroan ditetapkan status PKPU.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengungkapkan, terdapat tiga proposal yang ditawarkan kreditur, pertama melalui penerbitan zero coupon bond, kedua penerbitan surat utang, dan ketiga penerbitan saham baru.
Adapun dalam proposal penerbitan saham baru dilakukan sesuai dengan aturan dari pasar modal, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujar Prasetio dalam paparan publik, Senin (20/12).
Baca Juga: Garuda Indonesia Bakal Fokus Terbangkan Rute-rute yang Untung
Prasetio melanjutkan, sidang lanjutan pada pengurus PKPU akan diselenggarakan pada Selasa 21 Desember 2021 dan dimulai dengan rapat kreditur pertama. Sedangkan, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.
Kemudian, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang bakal dilaksanakan 19 Januari 2022. Selanjutnya, pada 20 Januari 2021 akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan usulan perpanjangan PKPU.
"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim putusan perkara dijadwalkan 21 Januari 2021," ucap dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
Terkini
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN
-
Industri Pulp & Kertas RI Tembus Ekspor USD 8 Miliar, Kemenperin Bilang Begini
-
OJK Gandeng KSEI Permudah Izin Reksadana, Apa Untungnya?
-
Dari Ibu Rumah Tangga Biasa, Peni Sulap Dusun Terpencil Jadi Pusat Keuangan Berkat AgenBRILink