Suara.com - Presiden Joko Widodo terus mengkampanyekan pembangunan ekonomi hijau. Mengingat Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa dan potensi yang besar di pembangkit listrik tenaga air.
Indonesia memiliki 4.400 sungai, dan energi terbarukan tersebut mampu mengembangkan ekonomi hijau, termasuk di dalamnya kawasan industri hijau (green industrial park).
PT Kayan Hydro Energy (KHE) merupakan perusahaan swasta nasional yang menjadi inisiator pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade sejak tahun 2011, yang terdiri atas lima bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Direktur Operasional KHE Khaerony menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai. Bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.
“Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar di media,” kata Khaerony ditulis Kamis (23/11/2021).
Sejak tahun 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan.
Izin yang diproses di kehutanan sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM.
“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” jelas Direktur Operasional PT KHE Khaerony.
Khaerony heran mengapa hanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan 1 yang baru dikeluarkan. Ia menyinggung soal Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan.
Baca Juga: Pemerintah Gencar Kampanye Energi Hijau, Ini Kata BUMN Batu Bara PTBA
Pihaknya menunggu hampir dua tahun di BKPM terkait pengeluaran izin ini, yang semestinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai sekarang masih tertahan di BKPM.
Apalagi PLTA yang dikerjakan KHE merupakan bagian dari konsep ekonomi hijau Presiden Joko Widodo.
“Bagaimana kita mau kerja, kalau izin untuk bendungan masih ditahan? Selama ini kita bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kita kerja di wilayah yang izinnya belum kita kantongi nanti akan melanggar hukum,” lanjut Khaerony.
Untuk diketahui, KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan.
Tahun ini KHE menyiapkan infrastruktur penunjang konstruksi pembangunan PLTA Kayan Cascade. Total nilai investasi KHE untuk PLTA ini mencapai 17,6 miliar dollar US.
Target PLTA Kayan sesuai perencanaan awal, yaitu konstruksi selesai tahun 2025 dan tahap commercial operation date (COD) tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis