Suara.com - DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta Gubernur Ridwan Kamil mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
"Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu, Selasa (4/1/2021).
Menurut dia, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.
Ia melanjutkan, kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal yakni pertama PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 yang berisi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.
Kemudian, PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 yakni gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.
Sementara Struktur Skala Upah mutlak jadi kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c).
Juga Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5 yakni struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Ia menuntut pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
Selanjutnya untuk iklim dunia usaha juga, ia juga meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.
Baca Juga: Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta
Memperhatikan SK Gubernur no 561 / Kep. 732 - Kesra / 2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022 dan mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 January 2022.
Ia juga mengatakan kepada para "buyer brand" yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan berdasarkan produk kebijakan cacat hukum.
"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar atau do the right thing atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first," kata dia.
"Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," ujar dia lagi, dikutip dari Antara.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Sehingga, buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Berita Terkait
-
Buruh Ancam Gugat Ridwan Kamil ke PTUN dan Geruduk Gedung Sate
-
Habib Bahar Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
-
Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur
-
Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen ke Wali Kota dan Bupati
-
Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Target Harga ANTM, Mayoritas Analis Berikan Masukan Terbaru Hari Ini
-
Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%
-
Materi Mens Rea Pandji & Realitas Kelas Menengah: Terbahak Sambil Tercekik
-
Diskon Listrik Awal Tahun, Bahlil: Belum Ada Pembahasan!
-
Rupiah Masih Loyo, Cek Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA Hari Ini
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
IHSG Diprediksi Tembus 9.000, Ini Kunci dan Faktor Pendorongnya
-
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Jadi yang Tertinggi
-
Target Harga DEWA, BUMI, dan PTRO di Tengah Perubahan Free Float Saham MSCI
-
Rupiah Masih Loyo ke Level Rp16.776 saat Lawan Dolar Amerika Serikat, Apa Penyebabnya?