Suara.com - Pemerintah yang memutuskan larangan ekspor batu bara sepanjang Januari 2022 dipastikan memberi dampak terhadap perusahaan tambang, salah satunya PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) yang selama ini mengandalkan pasar luar negeri dalam menjual batu bara.
Disampaikan oleh Corporate Secretary SGER, Michael Harold, larangan ekspor batu bara sangat berdampak secara material terhadap kinerja keuangan, operasional, hukum, dan kelangsungan usaha, baik bagi SGER maupun entitas anak perusahaan.
Padahal, SGER diketahui sudah memenuhi ketentuan DMO dengan pengiriman ke Merak Energi Indonesia sejak tahun 2013 hingga saat ini.
"Kinerja keuangan SGER akan berdampak negatif sehubungan dengan larangan pengiriman batu bara. Selain menurunnya pendapatan, ada juga potensi denda yang akan dikenakan ke SGER," kata dia dikutip dari Warta Ekonomi.
Ia juga mengatakan, dampak lain yang mungkin muncul akibat aturan ini salah satunya keterlambatan pengiriman batu bara kepada konsumen.
"Kebijakan ini (dilarang ekspor batu bara) akan memberikan dampak penurunan sekitar 10% terhadap kelangsungan usaha SGER," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Krisis Pasokan Batu Bara, PLN Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik
-
Dukung Larangan Ekspor Batubara, Erick Thohir Bahas Krisis Energi
-
Dua Bupati Daerah Penghasil Batubara di Sumsel Dukung Larangan Ekspor Diterapkan
-
Utamakan Pemenuhan Energi Dalam Negeri, Fraksi PKB Dukung Penghentian Ekspor Batu Bara
-
Gaga Muhammad Tak Sanggup Ganti Rugi Kelalaian Kecelakaan, Ini Kata Sahabat Laura
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi